Lampung Mulai Melirik Perdagangan Carbon Sebagai Peluang Pelestarian Lingkungan Sekaligus Menghasilkan Buat Rakyat Dan Daerah
Oleh Herman Batin Mangku*
DENGAN kekayaan hutan, kawasan mangrove, serta sektor
pertanian yang luas, Provinsi Lampung digadang-gadang memiliki potensi besar
untuk menjadi pemain penting dalam pasar karbon nasional, bahkan internasional.
Sampai-sampai, harimau dan gajah ikut gerah potensi tersebut malah makin
tergerus.
Secara faktual, saat ini, Lampung memiliki sekitar
948.641 hektare hutan atau setara 28,25 persen dari luas wilayahnya. Selain
itu, terdapat sekitar 9.810 hektare kawasan mangrove, 361.698 hektare lahan
sawah, 152,4 ribu hektare perkebunan kopi, 111,3 ribu hektare sawit, serta 76,6
ribu hektare kakao. Hamparan sumber daya alam ini menyimpan cadangan karbon
yang signifikan.
Dari sisi geografis, Lampung juga memiliki bentang alam
strategis. Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), hutan lindung
register, serta ekosistem mangrove di pesisir timur—seperti Lampung Timur dan
Tulang Bawang—berfungsi sebagai penyerap emisi karbon (carbon sink) yang
bernilai ekonomi tinggi dalam skema perdagangan karbon.
Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi Lampung untuk
segera menyiapkan diri memasuki perdagangan karbon. Menteri Lingkungan Hidup,
Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Indonesia telah siap memulai perdagangan
karbon sejak awal tahun lalu.
Pemerintah, kata dia, menjamin akuntabilitas dan
transparansi Sertifikat Perdagangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), termasuk
untuk perdagangan karbon internasional.
Secara sederhana, penjualan karbon merupakan mekanisme
ekonomi di mana pihak yang mampu mengurangi atau menyerap emisi karbon dapat
menjual “kredit karbon” kepada pihak lain yang emisinya melebihi batas. Skema
ini menjadi bagian dari upaya global menekan dampak perubahan iklim, sekaligus
membuka sumber pendapatan baru berbasis lingkungan.
Di Indonesia, perdagangan karbon kini memiliki payung
hukum yang lebih jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang
Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Aturan ini membuka peluang keterlibatan pemerintah
daerah, BUMD, masyarakat adat, hingga kelompok tani hutan dalam skema perdagangan
karbon.
Bagi Lampung, peluang ini berpotensi melahirkan sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yang “hijau” dan berkelanjutan. Secara
teoritis, penjualan karbon dapat menjadi alternatif pendapatan di tengah
keterbatasan fiskal daerah.
Namun, di balik narasi peluang tersebut, kebijakan karbon
justru menjadi ujian serius bagi kapasitas tata kelola Pemerintah Provinsi
Lampung. Tantangannya bukan hanya soal teknis lingkungan, tetapi juga
menyangkut pengelolaan konflik lahan, keadilan bagi masyarakat lokal, serta
pencegahan lahirnya rente baru berbasis sumber daya alam.
Dengan luas kawasan hutan lindung, taman nasional, dan
ekosistem mangrove, Lampung memiliki aset karbon yang dapat dikonversi menjadi
nilai ekonomi melalui skema NEK.
Persoalannya, posisi daerah dalam rantai nilai
perdagangan karbon masih lemah. Tanpa badan usaha milik daerah (BUMD) atau
lembaga khusus yang kuat, pemerintah provinsi berisiko hanya menjadi “pemilik
wilayah administratif” tanpa kendali substantif atas transaksi karbon.
Dalam kondisi demikian, potensi PAD bisa menyusut,
sementara keuntungan utama justru mengalir ke pengembang proyek dan broker
karbon.
Hingga kini, belum terlihat peta jalan resmi Pemerintah
Provinsi Lampung mengenai proyeksi kontribusi karbon terhadap PAD, mekanisme
bagi hasil, maupun skema pengembalian hasil penjualan karbon untuk pemulihan
lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Isu paling krusial dalam kebijakan karbon di Lampung
adalah konflik lahan. Banyak kawasan yang berpotensi menjadi lokasi proyek
karbon justru berada di wilayah dengan persoalan tenurial kronis: tumpang
tindih antara kawasan hutan negara, lahan garapan masyarakat, register, dan
kepentingan korporasi.
Tanpa penyelesaian konflik lahan yang adil dan transparan, proyek karbon berisiko meminggirkan masyarakat yang telah lama hidup dan bergantung pada kawasan tersebut. Dalam skenario terburuk, karbon dapat menjadi legitimasi baru untuk pengusiran atau pembatasan akses masyarakat atas lahan, dengan dalih perlindungan lingkungan.
Kebijakan karbon seharusnya tidak mengulang pola lama
eksploitasi sumber daya alam, ketika negara dan investor diuntungkan sementara
masyarakat lokal menanggung beban sosial. Tanpa pengakuan hak kelola
masyarakat—termasuk skema perhutanan sosial—penjualan karbon justru berpotensi
memperparah konflik, baik horizontal maupun vertikal.
Peran Pemprov:
Regulator, Fasilitator, atau Penonton?
Pemerintah Provinsi Lampung berada pada posisi strategis
sekaligus dilematis. Di satu sisi, Pemprov berperan sebagai regulator yang
harus memastikan kebijakan karbon selaras dengan kepentingan publik. Di sisi
lain, Pemprov juga didorong menjadi aktor ekonomi yang memperoleh PAD dari
skema tersebut.
Sayangnya, hingga kini peran Pemprov masih tampak
normatif dan reaktif. Belum ada regulasi turunan di tingkat daerah yang secara
tegas mengatur kepemilikan dan pengelolaan aset karbon, mekanisme pembagian manfaat
(benefit sharing), serta perlindungan hak masyarakat di wilayah proyek karbon.
Tanpa kebijakan daerah yang kuat, Pemprov Lampung
berisiko hanya menjadi pemberi rekomendasi administratif, sementara kendali
substantif berada di tangan pihak lain. Karbon, jika tidak diawasi secara
ketat, dapat berubah dari instrumen mitigasi iklim menjadi komoditas spekulatif
yang menjauh dari tujuan lingkungan.
Rekomendasi
Kebijakan
Agar penjualan karbon benar-benar menjadi instrumen
pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Lampung perlu mengambil
langkah-langkah strategis, antara lain:
Menyusun peta potensi karbon daerah berbasis data terbuka
dan partisipatif.
Membentuk atau memperkuat BUMD sebagai pengelola karbon
daerah untuk menjamin kontribusi PAD.
Menyelesaikan konflik lahan dan memperkuat perhutanan
sosial sebelum proyek karbon dijalankan.
Menerbitkan regulasi daerah tentang tata kelola karbon,
termasuk pembagian manfaat dan mekanisme pengawasan. Menjamin transparansi
serta partisipasi publik dalam setiap tahap proyek karbon.
Penjualan karbon di Lampung bukan semata persoalan teknis
lingkungan atau peluang fiskal, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Tanpa
tata kelola yang kuat, karbon berpotensi menjadi “emas hijau” yang justru
memperdalam ketimpangan dan konflik.
Sebaliknya, dengan kebijakan yang adil dan transparan,
karbon dapat menjadi jalan baru bagi Lampung menuju pembangunan yang
berkelanjutan dan berkeadilan. Bagaimana Bro?
* Pemred Club





Comments