Diskominfotik Lampura Jalin Kerjasama Dengan Kejari Optimalkan Tupoksi
DL/KOTABUMI/Hukum/30012024
----- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas
Komunikasi dan Informatika menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lampung
Utara terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dan
pembangunan.
Penandatangan dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., dan Kepala Kejari Lampung Utara,
Mohamada Farid Rumdama, S.H., M.H.
Hadir dalam kegiatan itu Staf Ahli bidang, Pemerintahan,
Hukum, dan Politik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Adri, S.H., M.M.,
Sekretaris Dinas Kominfo, M. Luzirwan, S.E., beserta jajaran di lingkungan
Dinas Kominfo.
Dalam kesempatan itu Kadis Kominfo Gunaido Uthama, mengatakan
bahwa pihak sangat bersyukur dalam melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lampung
Utara yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sama sebelumnya antara
Bupati Lampung Utara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada 25
Januari 2024, tentang Penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara.
"Penandatangan kerjasama ini sangat penting karena
sebagaimana kita sadari bahwa di dalam menjalankan tugas dan fungsi
pemerintahan dan pembangunan ini, terutama bagi Dinas Kominfo memiliki
keterkaitan dan bersinggungan langsung dengan masyarakat maupun dengan pihak pihak
lain," ujar Kadis Kominfo.
Terlebih lagi, sambung Kadis Kominfo, tugas pokok dari Dinas Kominfo adalah melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi, Informatika, persandian, dan Statistik berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan.
Kominfotik juga memiliki kewajiban dalam mengelola dan
melindungi informasi dan data penting lainnya dari pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Pasalnya, keamanan informasi dan data adalah hal yang
penting dalam penyelenggaraan Pemerinah Daerah.
Karena itulah, maka pendampingan dan perlindungan hukum
ini menjadi sangat penting karena Dinas Kominfo juga memiliki fungsi dalam
merumuskan kebijakan teknis, perencanaan dan pemanfaatan, pembinaan, pengawasan
dan pengendalian informasi dan komunikasi publik, pemberdayaan e-Goverment, Persandian serta statistik
dan data elektronik.
"Untuk itulah, saya berharap dengan telah
dilaksanakanya penandatanganan kerjasama ini maka dapat memberikan pendampingan
dan perlindungan hukum, khususnya dalam
penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka
untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada di Dinas
Kominfo," tandas Kadis Kominfo.
(Lis/DiskominfoLU)
Comments