Diskominfotik Lampura Jalin Kerjasama Dengan Kejari Optimalkan Tupoksi

DL/KOTABUMI/Hukum/30012024

----- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan.

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., dan Kepala Kejari Lampung Utara, Mohamada Farid Rumdama, S.H., M.H.

Hadir dalam kegiatan itu Staf Ahli bidang, Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Adri, S.H., M.M., Sekretaris Dinas Kominfo, M. Luzirwan, S.E., beserta jajaran di lingkungan Dinas Kominfo.

Dalam kesempatan itu Kadis Kominfo Gunaido Uthama, mengatakan bahwa pihak sangat bersyukur dalam melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sama sebelumnya antara Bupati Lampung Utara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada 25 Januari 2024, tentang Penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Penandatangan kerjasama ini sangat penting karena sebagaimana kita sadari bahwa di dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan ini, terutama bagi Dinas Kominfo memiliki keterkaitan dan bersinggungan langsung dengan masyarakat maupun dengan pihak pihak lain," ujar Kadis Kominfo.

Terlebih lagi, sambung Kadis Kominfo, tugas pokok dari Dinas Kominfo adalah melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi, Informatika, persandian, dan Statistik berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan.


Kominfotik juga memiliki kewajiban dalam mengelola dan melindungi informasi dan data penting lainnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, keamanan informasi dan data adalah hal yang penting dalam penyelenggaraan Pemerinah Daerah.

Karena itulah, maka pendampingan dan perlindungan hukum ini menjadi sangat penting karena Dinas Kominfo juga memiliki fungsi dalam merumuskan kebijakan teknis, perencanaan dan pemanfaatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian informasi dan komunikasi publik, pemberdayaan e-Goverment, Persandian serta statistik dan data elektronik.

"Untuk itulah, saya berharap dengan telah dilaksanakanya penandatanganan kerjasama ini maka dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum,  khususnya dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada di Dinas Kominfo," tandas Kadis Kominfo.

(Lis/DiskominfoLU)