Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung: Laporkan Temukan Kecurangan SPMB
DL/bandarlampung/Politik/10062025
---- Yanuar Irawan, Komisi V DPRD Provinsi Lampung
mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, untuk tidak ragu
melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan
Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK.
Yanuar menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan
pelanggaran dalam SPMB Jalur Prestasi yang mencuat dalam beberapa hari
terakhir.
“Jika ada temuan atau indikasi kecurangan, kami minta
warga segera melapor dengan menyertakan bukti yang sahih. Komisi V akan
menindaklanjuti dan jika terbukti, kami pastikan siswa yang bersangkutan akan
didiskualifikasi,” tegas Yanuar, saat diwawancarai pada Senin (16/06/2025).
Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan masyarakat
terkait seorang siswa yang diterima melalui jalur prestasi di salah satu SMA
negeri di Bandarlampung, padahal tidak memenuhi persyaratan administrasi yang
ditetapkan.
“Contohnya di SMA Negeri 9 Bandarlampung, setelah kita telusuri,
ternyata benar—ada ketidaksesuaian persyaratan administrasi. Tanpa menunggu
lama, siswa tersebut langsung kami minta untuk didiskualifikasi,” ujarnya.
Yanuar menambahkan, Komisi V bersama Ombudsman RI
Perwakilan Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah
sepakat menjaga integritas pelaksanaan SPMB Jalur Prestasi. Ia menegaskan bahwa
proses seleksi harus berjalan sesuai aturan tanpa ada celah permainan di
dalamnya.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang untuk manipulasi data
atau praktik tidak jujur. Seleksi harus transparan, akuntabel, dan berdasarkan
merit,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Lampung yang juga
Koordinator Komisi V, Kostiana, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal
pelaksanaan SPMB agar tidak merugikan pelajar maupun orang tua.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan SPMB
berjalan sesuai prosedur. Kami tidak ingin ada siswa yang dirugikan hanya
karena ada permainan di balik layar,” jelasnya.
Menurut Kostiana, kualitas pendidikan tak hanya diukur dari
infrastruktur atau kurikulum semata, melainkan juga dari keadilan dalam sistem
penerimaan siswa baru. Untuk itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan dan
akuntabilitas dalam proses seleksi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,
Thomas Americo, turut membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa
siswa yang bersangkutan telah didiskualifikasi karena tidak memenuhi ketentuan
dalam jalur prestasi.
“Rangking paralel harus mengacu pada 25 persen teratas
dari total siswa. Tapi siswa ini berada di peringkat 43, jelas tidak masuk
kriteria. Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” ungkap Thomas. Meski
begitu, ia menjelaskan bahwa siswa tersebut masih dapat mendaftar melalui jalur
lain.
Sebelumnya, pengumuman hasil SPMB Jalur Prestasi untuk
tahun ajaran 2025/2026 yang dirilis pada Sabtu (14/06/2025), menuai sorotan
publik. Salah satu SMA favorit di Bandarlampung diketahui menerima siswa yang
tidak masuk dalam kategori berprestasi, sehingga memunculkan dugaan praktik
curang.
Berdasarkan penelusuran Pembaruan.id, siswa tersebut tidak memiliki rekam jejak akademik atau prestasi yang relevan saat menempuh pendidikan di SMP, namun tetap dinyatakan lolos melalui jalur prestasi. (tim)





Comments