DPRD Kritisi Porsi Belanja Pegawai di Perubahan APBD Lampung 2025

DL|Bandarlampung|Politik|18082025

---- Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, menyoroti besarnya porsi belanja pegawai dalam struktur Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, proporsi tersebut berpotensi melebihi batas maksimal yang diatur undang-undang dan perlu segera dilakukan rasionalisasi.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar memperhatikan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal tersebut mengatur bahwa belanja pegawai – di luar tunjangan guru melalui TPP/TKD – maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melewati ambang batas yang diatur, yakni lebih dari 30 persen dari total belanja daerah. Oleh karena itu, Pemprov Lampung harus melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali belanja pegawai,” tegas Ismet Roni, Senin (18/8/2025).

Ismet juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan penyesuaian secara hati-hati dan selektif, sehingga ruang fiskal tidak terbebani oleh belanja rutin, dan program pembangunan prioritas tetap berjalan optimal. “Belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah juga harus tetap mengutamakan belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial agar manfaat APBD dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Wakil Ketua II DPRD Lampung berharap jajaran TAPD menyisir pos-pos belanja yang tidak mendesak serta melakukan pengendalian terhadap perjalanan dinas, honorarium, dan belanja penunjang lainnya. Hal ini untuk memastikan struktur APBD 2025 lebih efisien dan produktif.

Belanja pegawai sendiri mencakup gaji dan tunjangan ASN serta berbagai pengeluaran terkait pelaksanaan tugas pemerintahan. UU Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan agar komponen ini tidak mendominasi APBD, sehingga memberi ruang bagi peningkatan pelayanan publik di daerah. (adv)