DPRD Lampung Rapat Paripurna Bahas Tiga Agenda Penting

DL|Politik|Bandarlampung|30062025
--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting, Senin
(30/6/2025).
Pertama, Penjelasan Perubahan
Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi
Lampung Tahun 2025 Oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA).
Kedua, Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Lampung Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Ketiga, Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Lampung Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian terhadap 2 Raperda Prakarsa Pemerintah
Provinsi Lampung.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jihan
Nurlela.
Dalam sambutannya, Wagub Jihan mengungkapkan
bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 secara umum telah berjalan dengan
baik meskipun terdapat deviasi antara target dan realisasi pada sisi pendapatan
maupun belanja, namun seluruh program prioritas telah terlaksana secara
maksimal.
Ia menjabarkan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai
Rp7,451 triliun atau 86,33 persen dari target sebesar Rp8,631 triliun,
sementara belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp7,506 triliun atau
85,73 persen dari anggaran sebesar Rp8,756 triliun.
Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar
Rp125,120 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun 2023. Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 tercatat sebesar Rp69,897 miliar, yang akan menjadi
salah satu sumber pembiayaan untuk pelaksanaan APBD tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Lampung juga berhasil
mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)dari Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Wagub Jihan mengatakan pencapaian ini menjadi bukti nyata
atas keseriusan dan komitmen Pemprov Lampung dalam mematuhi regulasi keuangan
yang berlaku.
“Berkat usaha dan komitmen kita bersama
untuk mematuhi regulasi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
yaitu petunjuk teknis kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, serta Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan, syukur alhamdulillah, Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 kembali memperoleh opini Wajar
Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Ia menambahkan, raihan opini WTP ini merupakan momentum
penting untuk semakin memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
keuangan daerah, serta menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Dalam penutup sambutannya, Wagub Jihan
menyampaikan harapannya agar DPRD Provinsi Lampung dapat membahas dan
menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (adv)
Comments