Pemprov Lampung Serahkan Raperda Perubahan APBD 2025 ke DPRD

DL|Bandarlampung|Politik|11082025
--- Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan dokumen
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
kepada DPRD Provinsi Lampung, Senin (11/8/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan
Nurlela, kepada Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, di Ruang Sidang DPRD
Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Jihan menyampaikan bahwa perubahan
APBD didorong oleh sejumlah faktor, antara lain penyesuaian target pendapatan
daerah hingga akhir tahun, penyesuaian belanja prioritas, serta perubahan
kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah dan regulasi lainnya.
“Raperda ini disusun berdasarkan kesepakatan mengenai
Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati pada 8 Agustus 2025. Hasilnya
merupakan kajian bersama TAPD, perangkat daerah, dan Badan Anggaran DPRD,
termasuk fraksi-fraksi,” jelas Jihan.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda bertujuan agar program
dan kegiatan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong
pembangunan di Provinsi Lampung. Wakil Gubernur juga berharap DPRD mendukung
proses pembahasan sehingga Raperda dapat segera disahkan.
Jihan menekankan, Pemprov Lampung berkomitmen memperkuat
kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara
berkelanjutan, termasuk intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pengembangan
aset, serta sinergi dengan pihak swasta dan masyarakat.
Untuk belanja daerah, anggaran difokuskan mendukung
program yang berorientasi pada layanan publik, pemulihan ekonomi, penciptaan
lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan, serta pencapaian
prioritas pembangunan daerah dan nasional.
“Pembiayaan daerah juga diarahkan pada kegiatan prioritas
dan pencapaian indikator kinerja daerah. Kami berharap pembahasan selanjutnya
berjalan lancar dan mendapat dukungan seluruh anggota DPRD,” ujar Jihan. (adv)
Comments