Rapat Paripurna DPRD Lampung Bahas Raperda Prakarsa Pemprov Lampung

DL|Bandarlampung | Politik | 1 Juli 2025
---- Dalam rangka mendorong investasi di provinsi
Lampung, DPRD provinsi Lampung menggelar rapat Paripurna membahas beberapa hal
antara lain Penjelasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah
(PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (BAPEMPERDA);
Kemudian dilanjutkan Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024; dan Pembicaraan
Tingkat I, Penyampaian terhadap 2 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung,
yaitu Raperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal; dan
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi
Lampung Tahun 2025-2029.
Rapat Paripurna Tahun 2025 dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Pembentukan
Raperda Provinsi Lampung, Senin, 30 Juni 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar.,
S.E. MBA., dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., Para
Pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, dan Seluruh
Undangan Para Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Lampung serta undangan lainnya.
Rapat paripurna ini merupakan penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 serta penyampaian
terhadap 2 Raperda prakarsa pemerintah
Provinsi Lampung.
Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tersebut,
yaitu: Pertama, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman
modal. Kedua, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah
(RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2025-2029.
Budhi Condrowati S.E., Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah,
(Bapemperda) Provinsi Lampung menyampaikan pembentukan raperda yang awalnya
terdiri dari 14 raperda menjadi 16 raperda. Raperda tersebut terdiri dari 8
raperda Prakarsa DPRD Provinsi Lampung dan 8 raperda prakarsa eksekutif
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Lampung
dr. Jihan Nurlela M.M., bahwa Pemerintah Provinsi Lampung meraih predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi
Lampung untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan APBD pada tahun 2024
telah sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan daerah yang berlaku di
Indonesia.
Ditambahkan Jihan terkait pembangunan Provinsi Lampung mengacu
pada RPJMD pada tahun 2025 sampai tahun 2045, pembangunan Provinsi Lampung
kedepan tetap diarahkan kepada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan
masyarakat, kesempatan kerja, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik
serta daya saing daerah dengan senantiasa memperhatikan aspek keberlanjutan
dalam pemanfaatan ruang dan juga lingkungan. (adv)
Comments