Munir Abdul Haris: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Belum Berdampak Signifikan

DL|Bandarlampung|Politik|30062025
--- Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa, Munir Abdul Haris, menyoroti belum optimalnya realisasi
program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dijadwalkan berakhir pada
31 Juli 2025.
Menurutnya, masih banyak persoalan di lapangan yang perlu
dievaluasi secara menyeluruh agar program tersebut benar-benar efektif
mendorong penerimaan daerah. Baca Juga Pemutihan Pajak Kendaraan, Maulidah
Zauroh: Wujud Komitmen 100 Hari Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
“Saya melihat program ini belum berdampak signifikan.
Banyak masyarakat mengeluh, bahkan setelah pemutihan, tagihan tetap tinggi atau
justru bertambah,” ujarnya usai melaksanakan rapat paripurna DPRD Lampung,
Senin (30/6/2025).
Munir menyarankan Gubernur Lampung meniru langkah
Gubernur Banten yang berhasil melobi Jasa Raharja pusat untuk menghapus
tunggakan iuran asuransi tahun-tahun sebelumnya, sehingga hanya dikenakan pada
tahun berjalan. Baca Juga Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Ketua DPRD Lampung
Minta Anggota Aktif Sosialisasi ke Dapil .
“Banten satu-satunya provinsi yang iuran Jasa Raharjanya
dinolkan. Itu karena gubernurnya langsung melakukan pendekatan ke Dirut Jasa
Raharja,” ungkapnya.
Menurut Munir, langkah serupa perlu diambil oleh Gubernur
Lampung agar masyarakat benar-benar terbantu dan pendapatan daerah dari sektor
PKB bisa meningkat.
“Ini demi kepentingan rakyat dan optimalisasi pendapatan
asli daerah (PAD) kita. Saya kira Jasa Raharja perlu dilobi agar Lampung
mendapat perlakuan yang sama seperti Banten,” katanya.
Ia melanjutkan, bahwa PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) selama ini menjadi kontributor utama pendapatan asli daerah
(PAD) Lampung.
“Kalau dikelola maksimal, penerimaan bisa naik dua kali
lipat. Di Banten saja bisa lebih dari Rp2 triliun karena tingkat kepatuhan
wajib pajaknya mencapai 70 persen. Lampung seharusnya bisa menyamai itu,”
tegasnya.
Tak hanya sektor PKB, Munir juga menyoroti potensi lain
seperti pajak air permukaan dan pengelolaan retribusi daerah.
Ia mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun
2022 yang mencatat potensi pajak air permukaan di Lampung mencapai Rp23 miliar.
Padahal realisasi pada 2020 hingga 2024 hanya berkisar antara Rp5 miliar hingga
Rp8,9 miliar.
“Ini pekerjaan rumah bersama seluruh stakeholder di
Lampung. Kita harus gali semua potensi PAD, bukan hanya dari kendaraan
bermotor, tapi juga dari retribusi, pengelolaan BUMD, dan pajak air permukaan,”
pungkasnya. (ADV)
Comments