Ketua DPRD Lampung Pimpin Rapat Paripurna PROPEMPERDA Tahun 2025

DL|Bandarlampung|Politik
---- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dipimpin oleh
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, bertempat di Ruang Sidang DPRD
Provinsi Lampung, Senin 30 Juni 2025.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dilaksanakan dalam
rangka Penjelasan Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA)
Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(BAPEMPERDA), Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Raperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 serta
Pembicaraan Tingkat I Penyampaian terhadap 2 (Dua) Raperda Prakarsa Pemerintah
Provinsi Lampung.
Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, Wakil Gubernur Lampung dalam
kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran
2024 beserta lampiran telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, hal ini ditandai dengan telah
diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi Lampung pada tanggal 23 Mei 2025.
“Berkat usaha dan komitmen kita bersama untuk mematuhi
regulasi baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah yaitu
petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi serta
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, Syukur Alhamdulillah Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 mendapat Opini Wajar Tanpa
Pengecualian,” ucapnya.
Provinsi Lampung memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) yang ke-11 (sebelas) kalinya secara berturut-turut dari
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih
mendorong terciptanya akuntabilitas dan tranparansi Pengelolaan Keuangan
Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut di pertahankan,”
tegasnya.
Seiring era keterbukaan publik, Wagub menyadari bahwa
kebutuhan masyarakat akan informasi semakin meningkat, sehingga telah menjadi
tugas bersama untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara menyediakan
informasi – informasi penting yang dibutuhkan masyarakat, termasuk didalamnya
menyajikan informasi mengenai sumber daya keuangan yang dikelola oleh
Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub juga menjelaskan terkait
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2024.
“Dari sisi pendapatan maupun belanja daerah secara umum
dapat terlaksana, walaupun realisasi pendapatan daerah belum memenuhi target
yang telah ditetapkan, begitu pula halnya disisi belanja daerah tidak
terealisasi seluruhnya. Namun demikian, seluruh program prioritas yang telah
ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Menurut Wagub, bahwa dari hasil pertanggungjawaban
tersebut masih banyak yang perlu diperbaiki, namun demikian diperlukan peran
aktif seluruh pihak yang terlibat dalam perbaikan tersebut.
“Menjadi tanggung
jawab kita bersama untuk dapat mengambil bagian dengan melaksanakan peran dan
tugasnya masing-masing agar berbagai aspek yang masih memerlukan pembenahan dan
penyelesaian, dapat kita sempurnakan bersama pada masa-masa yang akan datang,”
tegasnya.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah
Provinsi Lampung, Wagub menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) Rancangan Peraturan
Daerah yaitu :
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Provinsi Lampung Tahun 2025-2029.
2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
“Kedua naskah Rancangan Peraturan Daerah tersebut diatas,
telah kami sampaikan kepada Dewan yang Terhormat beberapa waktu yang lalu
melalui Surat Gubernur Lampung Nomor :100.3.1.2/032/03/2025 tanggal 20 Januari
2025,” jelasnya.
Wagub Jihan juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan
Daerah ini merupakan hal yang sangat prioritas untuk segera dibahas dalam
rangka menyusun arah kebijakan pembangunan daerah 5 (lima ) tahun ke depan,
mendorong iklim usaha yang kondusif dan investasi yang akan berkontribusi dalam
pembangunan daerah.
“Pemerintah pusat telah menyusun RPJMN Tahun 2025-2029
dengan Visi ‘Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045’ RPJMN 2025-2029
menekankan pada Pertumbuhan berkelanjutan, penurunan kemiskinan dan mewujudkan
Sumber Daya Manusia berkualitas. Pencapaian visi Presiden dilaksanakan melalui
Asta Cita, yang didukung oleh 17 Program Prioritas,” ucapnya.
“Mengacu pada RPJPD Tahun 2025-2045, pembangunan Provinsi
Lampung ke depan tetap diarahkan pada peningkatan ekonomi dan pemerataan
pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, meningkatkan akses dan kualitas
pelayanan publik serta daya saing daerah, dengan senantiasa memperhatikan aspek
keberlanjutan dalam pemanfaatan ruang dan lingkungan,” sambungnya.
Dengan mempedomani prinsip-prinsip perencanaan yang
partisipatif, transparan dan akuntabel, serta keselarasan dengan RPJMN
2025—2029, pembangunan Provinsi Lampung 5 (lima) tahun ke depan mencanangkan
Visi ‘Lampung Maju Menuju Indonesia Emas’, yang dijabarkan melalui Tiga Cita, yaitu
: (1) Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Mandiri dan Inovatif; (2)
Memperkuat Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Produktif; serta (3)
Meningkatkan Kehidupan Masyarakat Beradab, Berkeadilan dan Berkelanjutan serta
Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Berintegritas.
“RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025—2029 salah satunya
memberikan kebijakan prioritas kepada optimalisasi potensi ekonomi desa dengan
membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat. Desa merupakan tulang punggung
ekonomi Lampung, uang harus berputar di desa, maka ekonomi desa akan tumbuh dan
masyarakatnya makin sejahtera,” jelasnya
Selain itu, Wagub juga menyampaikan bahwa Lampung akan
menjadi Lumbung Pangan Nasional dan inisiasi Lumbung Energi Terbarukan.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, maka kebijakan
stabilisasi harga pangan dan efisiensi tataniaga komoditas pertanian juga
menjadi program prioritas dalam lima tahun ke depan,” tegasnya.
Menurut Wagub, dukungan terhadap program-program
Pemerintah Pusat juga menjadi bagian penting dalam RPJMD, terutama Program
Makan Bergizi Gratis.
“Program ini selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas
SDM, juga memberikan dampak yang besar dengan meningkatnya permintaan produk
pangan lokal,” lanjutnya.
Wagub juga menjelaskan bahwa Sejalan dengan arah
kebijakan dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029, penyampaian Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,
bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan;
2. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah;
3. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi
riil dengan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
dan
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberian Insentif dan kemudahan dalam penanaman modal
tentunya berlandaskan pada prinsip-prinsip kepastian hukum; kesetaraan;
transparansi; akuntabilitas; dan efektif dan efisien.Diakhir, Wagub berharap
pembahasan kedua rancangan Perda tersebut dapat berjalan baik, lancar, dan
tepat waktu.
“Saya berharap agar pembahasan kedua Rancangan Perda
tersebut dapat berjalan baik, lancar, dan tepat waktu. Atas perhatian dan
terlaksananya
pembahasan tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD
yang Terhormat,” pungkasnya.
Melalui Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah
Provinsi Lampung yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur, Ketua DPRD
Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berharap peraturan daerah tersebut dapat
bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.
“Terhadap usulan Raperda ini mudah-mudahan ini menjadi
Raperda yang bisa bermanfaat bukan hanya angka di dalam pertumbuhan ekonomi
tapi juga rasa untuk masyarakat Provinsi Lampung,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penyerahan
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2024 oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela kepada Ketua DPRD
Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.
Setelah disampaikan Penjelasan Pembentukan Perubahan
Program Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh Juru
Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Budhi Condrowati, juga
telah disetujui Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (Propemperda)
Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung. (adv)
Comments