DPRD Lampung Gelar Paripurna Raperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal

DL|Bandarlampung |Politik|30062025
---- DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna
Tahun 2025 dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Pembentukan Raperda Provinsi
Lampung, Senin, 30 Juni 2025
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri
Akbar., S.E. MBA., dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M.,
Para Pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Forkopimda Provinsi Lampung, dan Seluruh
Undangan Para Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Lampung serta undangan lainya.
Rapat paripurna ini merupakan penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 serta penyampaian terhadap
2 (dua) Raperda prakarsa pemerintah Provinsi Lampung. Raperda prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung tersebut, yaitu;
Pertama, Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan
penanaman modal. Kedua, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah
daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2025-2029.
Budhi Condrowati S.E., Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah,
(Bapemperda) Provinsi Lampung menyampaikan pembentukan raperda yang awalnya
terdiri dari 14 raperda menjadi 16 raperda. Raperda tersebut terdiri dari 8
raperda Prakarsa DPRD Provinsi Lampung dan 8 raperda prakarsa eksekutif
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Lampung
dr. Jihan Nurlela M.M., bahwa Pemerintah Provinsi Lampung meraih predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia perwakilan Provinsi
Lampung untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan APBD pada tahun 2024
telah sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan daerah yang berlaku di
Indonesia.
Ditambahkan Jihan terkait pembangunan Provinsi Lampung mengacu
pada RPJMD pada tahun 2025 sampai tahun 2045, pembangunan Provinsi Lampung
kedepan tetap diarahkan kepada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan
masyarakat, kesempatan kerja, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik
serta daya saing daerah dengan senantiasa memperhatikan aspek keberlanjutan
dalam pemanfaatan ruang dan juga lingkungan.
DPRD Lampung Gelar Paripurna :
1. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penjelasan Perubahan
Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025
oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA);
2. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2024; dan
3. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian
terhadap 2 (Dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, sebagal berikut:
- Raperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal; dan
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi
Lampung Tahun 2025-2029. (ADV)
Comments