Rapat Paripurna DPRD Bahas 3 Raperda Baru Prakarsa Pemprov Lampung dan 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung

DL|Bandarlampung|Politik|08092025

---- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung membahas 3 Raperda baru prakarsa Pemprov Lampung dan 6 Raperda usul inisiatif DPRD provinsi Lampung berlangsung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu 10 September 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Inspektur, serta Sekretaris DPRD ini membahas agenda penarikan dan penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baik dari Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi Lampung.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menarik tiga Raperda prakarsa Pemprov dan satu Raperda inisiatif DPRD, sekaligus menyampaikan tiga Raperda baru prakarsa pemerintah daerah serta enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Penarikan Raperda tersebut didasarkan pada Surat Gubernur Lampung Nomor 2.100.3.3/4630/03/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang penarikan Raperda dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, serta Surat Nomor 2.100.3.3/4976/03/2025 tanggal 8 September 2025 perihal pendapat terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.

Adapun empat Raperda yang dicabut antara lain:

1. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Lampung.

2. Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.

4. Pertumbuhan Ekonomi Biru.

Sementara enam Raperda usul inisiatif DPRD meliputi:

1. Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung.

2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

3. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II.

5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.

6. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Sedangkan tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung yang disampaikan adalah:

1. Perubahan bentuk hukum PD BPD Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

2. Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja.

3. Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Sekdaprov Marindo menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum dua BUMD tersebut bertujuan memperkuat tata kelola dan memperluas pengembangan usaha daerah. Adapun pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah kini telah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Marindo menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan regulasi yang adaptif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

"Kami menyadari bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujar Marindo.

Ia menutup sambutan dengan mengharapkan dukungan DPRD agar pembahasan seluruh Raperda dapat berjalan tepat waktu serta menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (ADV)