Kejati Diminta Lebih Serius Tangan Kasus KONI Lampung
![](http://detiklampung.com/images/media/artikel/f5fd413df973dd5c4aa34845ff6c1276.jpg)
Rudy Antoni, Ketua Humanika Lampung. (foto: don)
DL/Bandarlampung/hukum/31122023
---- Ketua Humanika Lampung, Rudy Antoni, mengimbau Kejaksaan
Tinggi Lampung untuk lebih serius menangani soal kasus hibah KONI Lampung. Ini
diungkapkan Rudy kepada media ini Jumat 29 Desember 2023 di Bandarlampung.
“Saya hanya ingin urun rembug soal ini, karena setelah
lama adem ayem, tiba-tiba pada refleksi akhir tahun di Kejaksaan Tinggi
Lampung, kembali mencuat kasus KONI Lampung, dengan isyarat ada dua tersangka
oleh Kajati Lampung. Ini artinya, kasus ini masih berlanjut,” kata Rudy.
Dia berharap agar Kejaksaan benar-benar serius untuk
menangani kasus ini agar tidak ngambang bertahun-tahun, karena masyarakat ini
menunggu kepastian, terutama masyarakat olahraga.
“Saya selaku pelaku olahraga dan juga masyarakat
Indonesia, mohon dengan hormat agar Kejaksaan Tinggi membuktikan bahwa kali ini
benar-benar bukan hanya retorika. Kalau memang masih berlanjut yaa segera
selesaikan. Kalau tidak ya hentikan dengan SP3. Kabar di luaran ini kan simpang
siur. Setahun lalu, kalau tidak salah ingat, Kejati pernah mengumumkan ada
empat TSK, namun kemudian hilang tidak ada kabar lagi,” tambah Rudy.
Dalam Bahasa Rudy, Kejaksaan Tinggi jangan hanya membuat
gaduh dengan kabar yang dilempar kemudian hilang. “Kasihan masyarakat Olahraga
Lampung ini tertekan dengan persoalan hukum ini. Padahal prestasi Lampung meski
dalam keterpurukan KONI lalu, masih bisa berada di urutan 10 besar PON. Dan
sekarang juga mau menghadapi PON XXI 2024. Artinya kasus ini sudah 3 tahun
lebih, tidak tuntas. Pada saat itu yang dilontarkan Kejati Lampung, tinggal
mencari menrea (niat jahat) atau
apalagi.” Tandasnya.
Maka dari itu, tambah Rudy, sekarang sudah kesenian
lamanya, berstatement bahwa kasus ini masih lanjut. “Segera selesaikan. Jangan
seolah-olah ini menjadi kasus yang abu-abu. Dampaknya besar sekali terhadap
penganggaran olahraga Lampung. Apalagi tahun depan kan sudah PON di Aceh-Medan,
biayanya kemungkinan dua kali lipat dari biaya PON di Papua tahun 2021.
Sekarang kabarnya atlet saja sudah 350-an, dua kali lipat dari jumlah di Papua
yang hanya 150-an,” ujar Rudy yang baru saja dipilih secara aklamasi sebagai
ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Lampung itu.
Intinya, lanjut Rudy, kalau terus yang tuntaskan segera, kalau tidak bisa terus ya hentikan. Titik.
Siaran Pers Kejati
Sementara itu dikutip dari laman resmi Kerjaksaan Tinggi
Lampung https://kejati-lampung.kejaksaan.go.id/
salah satunya dalam Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor :
PR-66/L.8.3/Kph.2/12/2023 yang bunyinya sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor
Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022, diperpanjang dan
diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi
Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022, Tim
Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan Penyidikan terhadap Dugaan
Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2020.
Pada Tahun 2020 KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah
Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar
Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah), yang pembayarannya dilakukan
dalam 2 (dua) tahap.
Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan/dicairkan
kepada KONI Provinsi Lampung Tahap I sebesar Rp. 29.121.946.200,- (Dua Puluh
Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam
Ribu Dua Ratus Rupiah), karena adanya Refocusing Anggaran karena Pandemi
Covid-19 maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.
Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan
fakta telah terjadi penyimpangan Pembentukan dan Pemberian Insentif Satuan
Tugas / Satgas dan terhadap Anggaran/Dana Training Center (Jasa Catering dan
Penginapan).
Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar
Rp. 2.570.532.500,- dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana
insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar
Rp.2.233.340.500,- dan dalam penggunaan anggaran training center (catering dan
penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000,-.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 2
orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam
perkara ini yaitu FN dan AN. (don)
Comments