Kejati Diminta Lebih Serius Tangan Kasus KONI Lampung

Rudy Antoni, Ketua Humanika Lampung. (foto: don)


DL/Bandarlampung/hukum/31122023

---- Ketua Humanika Lampung, Rudy Antoni, mengimbau Kejaksaan Tinggi Lampung untuk lebih serius menangani soal kasus hibah KONI Lampung. Ini diungkapkan Rudy kepada media ini Jumat 29 Desember 2023 di Bandarlampung.

“Saya hanya ingin urun rembug soal ini, karena setelah lama adem ayem, tiba-tiba pada refleksi akhir tahun di Kejaksaan Tinggi Lampung, kembali mencuat kasus KONI Lampung, dengan isyarat ada dua tersangka oleh Kajati Lampung. Ini artinya, kasus ini masih berlanjut,” kata Rudy.

Dia berharap agar Kejaksaan benar-benar serius untuk menangani kasus ini agar tidak ngambang bertahun-tahun, karena masyarakat ini menunggu kepastian, terutama masyarakat olahraga.

“Saya selaku pelaku olahraga dan juga masyarakat Indonesia, mohon dengan hormat agar Kejaksaan Tinggi membuktikan bahwa kali ini benar-benar bukan hanya retorika. Kalau memang masih berlanjut yaa segera selesaikan. Kalau tidak ya hentikan dengan SP3. Kabar di luaran ini kan simpang siur. Setahun lalu, kalau tidak salah ingat, Kejati pernah mengumumkan ada empat TSK, namun kemudian hilang tidak ada kabar lagi,” tambah Rudy.

Dalam Bahasa Rudy, Kejaksaan Tinggi jangan hanya membuat gaduh dengan kabar yang dilempar kemudian hilang. “Kasihan masyarakat Olahraga Lampung ini tertekan dengan persoalan hukum ini. Padahal prestasi Lampung meski dalam keterpurukan KONI lalu, masih bisa berada di urutan 10 besar PON. Dan sekarang juga mau menghadapi PON XXI 2024. Artinya kasus ini sudah 3 tahun lebih, tidak tuntas. Pada saat itu yang dilontarkan Kejati Lampung, tinggal mencari menrea (niat jahat) atau apalagi.” Tandasnya.

Maka dari itu, tambah Rudy, sekarang sudah kesenian lamanya, berstatement bahwa kasus ini masih lanjut. “Segera selesaikan. Jangan seolah-olah ini menjadi kasus yang abu-abu. Dampaknya besar sekali terhadap penganggaran olahraga Lampung. Apalagi tahun depan kan sudah PON di Aceh-Medan, biayanya kemungkinan dua kali lipat dari biaya PON di Papua tahun 2021. Sekarang kabarnya atlet saja sudah 350-an, dua kali lipat dari jumlah di Papua yang hanya 150-an,” ujar Rudy yang baru saja dipilih secara aklamasi sebagai ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Lampung itu.

Intinya, lanjut Rudy, kalau terus yang tuntaskan segera, kalau tidak bisa terus ya hentikan. Titik.

Siaran Pers Kejati

Sementara itu dikutip dari laman resmi Kerjaksaan Tinggi Lampung https://kejati-lampung.kejaksaan.go.id/ salah satunya dalam Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PR-66/L.8.3/Kph.2/12/2023 yang bunyinya sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022, diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan Penyidikan terhadap Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Pada Tahun 2020 KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX Tahun 2020 di Papua sebesar Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah), yang pembayarannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap.

Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan/dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung Tahap I sebesar Rp. 29.121.946.200,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah), karena adanya Refocusing Anggaran karena Pandemi Covid-19 maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.

Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan Pembentukan dan Pemberian Insentif Satuan Tugas / Satgas dan terhadap Anggaran/Dana Training Center (Jasa Catering dan Penginapan).

Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.570.532.500,- dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.2.233.340.500,- dan dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000,-.  

Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu FN dan AN. (don)