Acil Melawan Timsel, Ajukan Gugatan ke PTUN

DL|Bandarlampung|Hukum|18102024

---- Rudi Antoni, atau lebih popular dipanggil Acil, anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang, melawan dengan jalur hukum kepada tim seleksi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 periode 2024-2029.

Acil mendapat bantuan dari Tim advokat dari LBH IKA FH Unila yang akan mendampinginya, dan resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

“Terima kasih kepada teman-teman yang dengan semangatnya membantu saya dalam hal ini,” kata Acil, baru-baru ini di Bandarlampung.

Gugatan ini diajukan menyusul kabar dirinya tidak lolos dalam tahap penelitian administrasi oleh Tim Seleksi (Timsel) Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 untuk periode 2024-2029. Zona ini meliputi lima kabupaten, yakni Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.

“Sebelumnya semua persyaratan termasuk ada revisi dari PN Menggala terkait putusannya, tetapi tidak digubris oleh Timsel. Demi kepastian hokum dan hak-hak saya sebagai warga negara Indonesia, tidak salah kan kalau saya menempuh jalan ini,” tambahnya.

Acil akhirnya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA-FH) Universitas Lampung (Unila) untuk mendampingi proses hukumnya.

Tim advokat dari LBH IKA FH Unila terdiri dari Bey Sujarwo, Agus Bhakti Nugroho, Yulia Yusniar, Dewi Anwar, Gunawan Hamid Rahmatullah, Zainal Rachman, Dina Adhareni, dan Faried Apriadi, semuanya berpengalaman di bidang Hukum Tata Usaha Negara.

Dalam gugatannya, Rudi Antoni meminta PTUN Bandar Lampung agar membatalkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 yang menetapkan hasil penelitian administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang.

Ia juga menuntut agar seluruh keputusan administratif yang dihasilkan dari keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Penggugat juga mendesak agar proses seleksi ulang dilakukan mulai dari tahap seleksi administrasi.

Salah satu tim advokat, Agus Bhakti Nugroho, menyampaikan bahwa penggugat memohon agar pengadilan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. “Kami berharap keputusan ini dapat memberikan keadilan bagi klien kami dan memperbaiki proses seleksi yang berjalan,” ujarnya.

Gugatan ini telah diterima PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 23/G/2024/PTUN.BL. Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 23 Oktober 2023.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas proses seleksi anggota KPU di Lampung, terutama dalam menghadapi Pilkada 2024. (tim)