Acil Melawan Timsel, Ajukan Gugatan ke PTUN
DL|Bandarlampung|Hukum|18102024
---- Rudi
Antoni, atau lebih popular dipanggil Acil, anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang,
melawan dengan jalur hukum kepada tim seleksi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
Zona Lampung 3 periode 2024-2029.
Acil mendapat bantuan dari Tim advokat dari LBH IKA FH
Unila yang akan mendampinginya, dan resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
“Terima kasih kepada teman-teman yang dengan semangatnya
membantu saya dalam hal ini,” kata Acil, baru-baru ini di Bandarlampung.
Gugatan ini diajukan menyusul kabar dirinya tidak lolos
dalam tahap penelitian administrasi oleh Tim Seleksi (Timsel) Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 untuk periode 2024-2029. Zona ini
meliputi lima kabupaten, yakni Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang
Barat, dan Way Kanan.
“Sebelumnya semua persyaratan termasuk ada revisi dari PN
Menggala terkait putusannya, tetapi tidak digubris oleh Timsel. Demi kepastian hokum
dan hak-hak saya sebagai warga negara Indonesia, tidak salah kan kalau saya
menempuh jalan ini,” tambahnya.
Acil akhirnya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA-FH) Universitas Lampung (Unila)
untuk mendampingi proses hukumnya.
Tim advokat dari LBH IKA FH Unila terdiri dari Bey
Sujarwo, Agus Bhakti Nugroho, Yulia Yusniar, Dewi Anwar, Gunawan Hamid
Rahmatullah, Zainal Rachman, Dina Adhareni, dan Faried Apriadi, semuanya
berpengalaman di bidang Hukum Tata Usaha Negara.
Dalam gugatannya, Rudi Antoni meminta PTUN Bandar Lampung
agar membatalkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor
04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024 yang menetapkan hasil penelitian
administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang.
Ia juga menuntut agar seluruh keputusan administratif
yang dihasilkan dari keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Penggugat
juga mendesak agar proses seleksi ulang dilakukan mulai dari tahap seleksi
administrasi.
Salah satu tim advokat, Agus Bhakti Nugroho, menyampaikan
bahwa penggugat memohon agar pengadilan memberikan keputusan yang
seadil-adilnya. “Kami berharap keputusan ini dapat memberikan keadilan bagi
klien kami dan memperbaiki proses seleksi yang berjalan,” ujarnya.
Gugatan ini telah diterima PTUN Bandar Lampung dengan
nomor perkara 23/G/2024/PTUN.BL. Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 23
Oktober 2023.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas
proses seleksi anggota KPU di Lampung, terutama dalam menghadapi Pilkada 2024.
(tim)
Comments