DPRD Dukung Kejari Metro Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Cendrawasih

DL/25012021/Kota Metro.
--- Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, turut menyoroti perihal dugaan skandal korupsi proyek rehab Pasar Cendrawasih.
Terkait kasus tersebut, pihak DPRD meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro dapat mengungkap seluruh oknum yang terlibat.
Dikatakan,Sekertaris Komisi III DPRD Kota Metro, Ria Hartini. Mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah-langkah serta upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Metro.Ia berharap, tim penyidik Kejari Metro dapat segera membongkar sindikat tersebut.
"Sebagai pengawasan dari DPRD, kami meminta kepada semua pihak yang berkompeten dalam hal ini Kejaksaan untuk mengusut tuntas ini dan harapan kita harus selesai," katanya pada Senin 25 Januari 2021.
Ria menegaskan, pihak DPRD meminta pihak Kejari membongkar siapa saja oknum-oknum yanlg terlibat dalam proyek tersebut, bahkan Ria meminta para penegak jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini dan dapat dibuka ke masyarakat seterang-terangnya agar pemerintahan dimasa mendatang dapat lebih baik.
Tidak hanya itu, Ria  juga meminta Walikota Metro Achmad Pairin untuk mengambil langkah dalam melakukan pembinaan terhadap jajarannya semasa pengelolaan di Dinas Pasar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Metro dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cendrawasih.
"Walikota kita sebelum habis masa jabatannya ini, dia harus menyelesaikan dulu masalah-masalah yang belum terselesaikan seperti kasus di dinas pasar ini. Ini jadi catatan buruk di penghujung masa jabatan Walikota Metro bapak DPRD Metro Gelar Paripurna Penetapan Walikota Dan Wakil Terpilih dan wakilnya pak Djohan," tegasnya.
Selanjutnya, Ria  juga mengimbau Walikota dan Wakil Walikota yang baru Wahdi dan Qomaru Zaman dapat mengintensifkan kinerja bawahannya di masa mendatang.
"Saya berharap kepada pak Walikota, seperti kita ketahui pak Pairin tinggal menunggu di 17 Februari kemudian berganti walikota baru, dan walikota yang baru ini kita minta lebih intens kedepannya untuk mengecek kegiatan-kegiatan SKPD agar kejadian yang mencoreng nama baik Metro tidak kembali terulang, "tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi rehab gedung pasar Cendrawasih yang anggaran Rp.3,7 Milyar menggunakan APBD tahun 2018 tersebut berada pada posisi mandek.
Berdasarkan hasil audit BPKP,  tersangka berinisial P dan S yang telah ditetapkan Kejari Metro diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp. 481 Juta. Sebelumnya, Kejari Metro juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi (Gun).

Tags