Tidak Kourum, DPRD Tetap Sepakati LKPJ Bupati Lampura 2019

DL/30042020/Kotabumi

---- Meskipun hanya dihadiri 23 dari 45 Anggota Dewan yang ada, namun DPRD Lampung Utara tetap menyepakati Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 pada sidang paripurna, Rabu 29 April 2020. 

Sementara dalam Tata Tertib ( Tatib) DPRD Lampung utara Pasal 108 Ayat 1 Poin B, tahun 2020 yang berbunyi, setiap paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda dan APBD. 

Ayat 2 : keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan sah apabila 

A.Disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk rapat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf A.

Ayat 3 : Apabila Kourum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing- masing tidak lebih dari satu jam.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lampung Utara Romli tersebut dihadiri oleh PLT Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan undangan lainnya.

Dalam Paripurna itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara tahun anggaran 2019 yang dibacakan Marlena, menyampaikan 8 poin penting yang direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Diantaranya, Pemerintah Daerah segera mengatasi permasalahan data penerima bantuan sosial dan meningkatkan kinerja operator di setiap daerah, Mengatasi masalah parkir dan tenaga BLUD di RSUD H.M. Ryacudu, Pemerintah Daerah memperhatikan masalah pemetaan dan pemerataan tenaga Pengajar (Guru dan Kepala Sekolah) sesuai SK Menteri No. 5 Tahun 2011 berdasarkan Sistem Zonasi, Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Puskesmas se-Kabupaten Lampung Utara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menyusun anggaran hendaknya pemerintah daerah dapat membuat skala prioritas program dan kegiatan sehingga berdampak pada penyerapan anggaran yang baik di setiap OPD serta Pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah yang tepat dalam meningkatkan PAD.

Hal-hal yang menjadi rekomendasi di LKPJ tahun anggaran 2018 yang belum ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah agar segera diselesaikan khususnya persoalan di dinas PUPR. 

Selain itu dukungan DPRD Kabupaten Lampung Utara Kepada Pemerintah Daerah dalam menanggapi COVID-19 segera terstruktur dan terukur serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres, Dandim beserta jajarannya.

Sementara itu, dalam kesempatan ini Plt Bupati Lampung Utara Budi Utomo memberikan arahan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang terbentuk dalam Gugus Tugas Covid-19.

"Penanggulangan Virus Corona ini telah menjadi tanggung jawab kita bersama,  Bupati sebagai ketua Gugus Tugas Covid-19  dibantu oleh Kapolres, Dandim dan Ketua DPRD sebagai wakil dan anggota lainnya yang tergabung dalam Forkopimda Kabupaten Lampung Utara." jelas Budi.

Paripurna yang digelar DPRD Lampung Utara tentang kesepakatan bersama Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggran 2019, diduga tidak memenuhi aturan yang ada. Dimana Paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 23 dari 45 Anggota Dewan yang ada atau Tidak Kourum. ( Zani )

Tags