Hanan A. Rozak: Penempatan Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Reformasi dan Konstitusi
DL|Bandarlampung|Politik|27012026
---- Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung sekaligus
Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Golkar, Ir. Hanan A. Rozak, MS,
menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan
bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk
kementerian. Menurutnya, penegasan tersebut tidak hanya memiliki dasar yuridis
yang kuat, tetapi juga mencerminkan konsistensi terhadap semangat Reformasi
1998.
“Secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden
sudah sangat jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta
diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Maka wacana menempatkan Polri di
bawah kementerian justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar
Hanan A. Rozak saat dimintai tanggapan, Selasa, 27 Januari 2026.
Budiono menilai sikap Komisi III DPR RI yang sejalan
dengan pandangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan langkah
tepat untuk menjaga independensi dan profesionalisme Polri sebagai alat negara.
Menurutnya, Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai
kepala pemerintahan dan kepala negara, bukan kepada menteri yang bersifat
sektoral.
“Polri bukan institusi teknis semata, melainkan instrumen
strategis negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
Karena itu, pertanggungjawabannya harus langsung kepada Presiden, bukan melalui
struktur kementerian yang berpotensi membuka ruang intervensi politik,”
tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh fraksi di Komisi
III DPR RI yang sepakat mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden.
Konsensus politik tersebut, menurut Budiono, menunjukkan kematangan demokrasi
dan pemahaman bersama tentang pentingnya supremasi sipil dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia.
Terkait penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas), Erwan Bustami menilai langkah tersebut sebagai bentuk checks and
balances yang sehat. Optimalisasi Kompolnas dalam memberikan pertimbangan
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dinilai sejalan dengan prinsip akuntabilitas
institusi kepolisian.
“Pengawasan eksternal melalui Kompolnas dan pengawasan
parlemen oleh DPR merupakan instrumen penting agar Polri tetap profesional dan
tidak menyimpang dari mandat konstitusionalnya,” ujarnya.
Erwan Bustamu juga
menyoroti pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri sebagaimana ditekankan
Komisi III DPR RI, terutama melalui penguatan kurikulum pendidikan kepolisian
berbasis hak asasi manusia dan nilai demokrasi, serta pemanfaatan teknologi
modern dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Reformasi Polri tidak cukup hanya struktural dan
regulatif, tetapi juga harus menyentuh budaya hukum dan mentalitas aparat.
Penggunaan teknologi seperti body camera dan kecerdasan artifisial harus
diiringi dengan etika hukum yang kuat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri
harus tetap berpegang pada konstitusi dan produk hukum yang berlaku, bukan didorong
oleh wacana populis yang berpotensi melemahkan fondasi reformasi sektor
keamanan.
“Penegasan Komisi III DPR RI ini penting untuk menutup
polemik yang tidak produktif. Fokus kita seharusnya adalah memperkuat Polri
agar semakin profesional, transparan, dan dipercaya publik,” pungkas Hanan A.
Rozak. (*)





Comments