----- Miswan Rody, S.IP, Anggota Komisi I DPRD Provinsi
Lampung, melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper), di Kampung Kalidadi
Kecamatan Kalirejo, Lamteng pada Minggu (25/1/2026).
Sosper yang disampaikannya adalah terkait Perda nomor 2 tahun 2023, tentang
Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Daerah. Dimana turunannya diselaraskan
dengan Perda inisiatif yang baru disahkan melalui persetujuan bersama antara
Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, pada Desember 2025 lalu, yaitu
tentang, Perizinan Usaha Pertambangan Rakyat.
Demikian seperti yang disampaikan oleh Miswan Rody dihadapan masyarakat
Kecamatan Kalirejo yang hadir dalam acara tersebut.
Menurutnya, diwilyah Provinsi Lampung ini banyak sekali potensi-potensi
pertambangan, baik logam maupun non logam, khususnya Galian C.
“Seperti kita ketahui bahwa di Bumi Ruwai Jurai ini banyak sekali potensi
pertambangan, baik jenis logam maupun non logam, termasuk Galian C, yang selama
ini masyarakat kerjakan tanpa panduan. Oleh sebab itu, munculah Perda inisiatif
tentang perizinan usaha pertambangan rakyat, yang dapat membimbing, mengayomi,
memfasilitasi, mengarahkan masyarakat pelaku usaha pertambangan, agar dapat
melakukan usaha pertambangannya dengan nyaman,” jelas Miswan
Masih dikatakannya bahwa melalui hal tersebut masyarakat
dapat menggali potensi yang ada, dalam rangka meningkatkan ekonomi dan
kesejahteraan, melalui usaha pertambangan rakyat yang berbasis lingkungan,
sesuai dengan aturan , sehingga tidak berdampak buruk atau negatif.
Selain itu, Miswan juga menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk Asosiasi
Pertambangan dan Industri Pertambangan (APIP), Provinsi Lampung, yang mempunyai
tujuan untuk membantu tugas pemerintah, diantaranya memfasilitasi pelaku-pelaku
usaha pertambangan, baik dalam menyusun perencanaan, membimbing secara
teknis, membantu mengushakan perizinan, juga membantu pemasaran jika pengusaha
mengalami kesulitan dalam hal penjualan hasil tambang.
Dalam kesempatan itu, Miswan berharap bahwa dengan adanya Perda tersebut,
kedepan benar-benar dapat menopang Provinsi Lampung yang lebih maju, sesuai
visi misi gubernur. Kemudian melalui Perda tersebut bisa memberikan edukasi dan
bimbingan kepada para penambang agar dalam melaksanakan usaha pertambangannya
dilakukan dengan berbasis lingkungan. Dan ditegaskan juga bahwa semua itu
muaranya adalah memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
Provinsi Lampung. (tim)
Comments