Sosialisasi Perda di Lampung Tengah, Miswan Rody Bedah Perda Nomor 2 Tahun 2023

DL|Lampung Tengah|Politik|26012026

----- Miswan Rody, S.IP, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper), di Kampung Kalidadi Kecamatan Kalirejo, Lamteng  pada Minggu (25/1/2026).

Sosper yang disampaikannya adalah terkait Perda nomor 2 tahun 2023, tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Daerah. Dimana turunannya diselaraskan dengan Perda inisiatif yang baru disahkan melalui persetujuan bersama antara Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, pada Desember 2025 lalu, yaitu tentang, Perizinan Usaha Pertambangan Rakyat.

Demikian seperti yang disampaikan oleh Miswan Rody dihadapan masyarakat Kecamatan Kalirejo yang hadir dalam acara tersebut.
Menurutnya, diwilyah Provinsi Lampung ini banyak sekali potensi-potensi pertambangan, baik logam maupun non logam, khususnya Galian C.

“Seperti kita ketahui bahwa di Bumi Ruwai Jurai ini banyak sekali potensi pertambangan, baik jenis logam maupun non logam, termasuk Galian C, yang selama ini masyarakat kerjakan tanpa panduan. Oleh sebab itu, munculah Perda inisiatif tentang perizinan usaha pertambangan rakyat, yang dapat membimbing, mengayomi, memfasilitasi, mengarahkan masyarakat pelaku usaha pertambangan, agar dapat melakukan usaha pertambangannya dengan nyaman,” jelas Miswan

Masih dikatakannya bahwa melalui hal tersebut masyarakat dapat menggali potensi yang ada, dalam rangka meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan, melalui usaha pertambangan rakyat yang berbasis lingkungan, sesuai dengan aturan , sehingga tidak berdampak buruk atau negatif.

Selain itu, Miswan juga menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk Asosiasi Pertambangan dan Industri Pertambangan (APIP), Provinsi Lampung, yang mempunyai tujuan untuk membantu tugas pemerintah, diantaranya memfasilitasi pelaku-pelaku usaha  pertambangan, baik dalam menyusun perencanaan, membimbing secara teknis, membantu mengushakan perizinan, juga membantu pemasaran jika pengusaha mengalami kesulitan dalam hal penjualan hasil tambang.

Dalam kesempatan itu, Miswan berharap bahwa dengan adanya Perda tersebut, kedepan benar-benar dapat menopang Provinsi Lampung yang lebih maju, sesuai visi misi gubernur. Kemudian melalui Perda tersebut bisa memberikan edukasi dan bimbingan kepada para penambang agar dalam melaksanakan usaha pertambangannya dilakukan dengan berbasis lingkungan. Dan ditegaskan juga bahwa semua itu muaranya adalah memberikan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung. (tim)