Enam Perda Ditetapkan DPRD Provinsi Lampung di Akhir Tahun 2025
DL|Politik|Bandarlampung| 29122025
---- Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan
apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas enam Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) usul inisiatif DPRD yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah (Perda), salah satu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
termasuk komoditas ubi kayu atau singkong.
Apresiasi itu disampaikan Wagub Jihan saat Rapat
Paripurna Penetapan Persetujuan atas enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan dua
Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi
Lampung, Senin (29/12/2025).
Wagub Jihan menegaskan bahwa komoditas singkong yang
masuk dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disusun untuk
mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta menjaga
stabilitas ekonomi daerah.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus
(pansus) singkong DPRD Provinsi Lampung yang telah membahas persoalan tata
kelola komoditas singkong secara komprehensif.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung setuju dan
sepakat dengan rekomendasi yang telah disampaikan, terutama dalam upaya
perbaikan tata kelola komoditas singkong di daerah. Ini demi mengedepankan
kepentingan petani, keberlanjutan industri serta stabilitas ekonomi daerah,”
ujar Jihan.
Regulasi ini menjadi landasan penting untuk melindungi
dan memberdayakan petani agar terwujud swasembada pangan dan regenerasi petani,
termasuk didalamnya menjadikan ubi kayu sebagai komoditas prioritas di Provinsi
Lampung.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen
menjadikan rekomendasi tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan.
“Melalui koordinasi dan langkah-langkah konkret bersama
seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Adapun enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung
yang disetujui meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah
Kewenangan Provinsi Lampung, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta
Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten
II.
Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Mutu Pendidikan, Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung, serta Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan
Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan
Perkebunan.
Sementara itu, dua Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi
Lampung yang disetujui yakni Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib
Belajar 12 Tahun serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Penanaman Modal.
Dengan disetujuinya delapan Raperda tersebut menjadi
Perda, Jihan menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan di lapangan oleh
perangkat daerah terkait.
“Dengan telah ditetapkannya delapan Raperda ini menjadi
Perda, kami menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah pelaksana
Perda untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan,”
tegasnya.
Langkah tersebut, Jihan menyebut antara lain meliputi
penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait serta
penguatan sumber daya aparatur pelaksana Perda.
“Raperda yang ditetapkan pada hari ini, sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung, akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri,” katanya.(tim)





Comments