Ada Satu Raperda DPRD dan Tiga Raperda Pemprov Lampung Ditarik dari Pembahasan
DL|Bandarlampung|Politik|DPRD|08102025
---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung sepakat menarik empat Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) dari daftar pembahasan tahun ini.
Penarikan itu terdiri dari tiga Raperda prakarsa Pemprov
Lampung dan satu Raperda usul inisiatif DPRD Lampung.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD
Lampung yang digelar di Ruang Sidang Utama, Rabu 8 Oktober 2025, dipimpin Wakil
Ketua I DPRD Lampung Kostiana didampingi Wakil Ketua Ismet Roni dan Naldi
Rinara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan Raperda dilakukan sebagai
bentuk penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum daerah
dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
“Penarikan Raperda merupakan bagian dari proses
penyelarasan terhadap sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta kebijakan
pembangunan daerah yang efektif,” kata Hanifal.
Adapun satu Raperda usul inisiatif DPRD yang ditarik
adalah Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru, sementara tiga Raperda
prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang ditarik meliputi Raperda tentang
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor
4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Hanifal menegaskan, keputusan penarikan tersebut mengacu
pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Peraturan DPRD
Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Menurutnya, langkah ini justru menunjukkan komitmen DPRD
dan Pemprov Lampung dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk benar-benar
berkualitas dan memiliki dampak positif bagi masyarakat.
“Raperda yang ditarik bukan berarti dibatalkan selamanya,
tetapi akan disempurnakan dan disesuaikan kembali dengan kondisi hukum dan
kebutuhan pembangunan terkini,” tegas Hanifal.
Selain agenda penarikan empat Raperda, rapat paripurna
tersebut juga membahas enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung lainnya serta
tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi yang masih dalam tahap pembahasan
bersama.
Rapat dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis 9 Oktober 2025
untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul
inisiatif DPRD serta pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung. (tim)





Comments