Diah DY: Rakyat Masih Ada Kesempatan Sampai 31 Oktober Pemutihan PKB
DL|Politik|Bandarlampung|31072025
---- Perpanjangan waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang
diadakan Pemprov lampung hingga 31 Oktober 2025 direspon positif Anggota DPRD
Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti.
Dia langsung mengimbau masyarakat Lampung untuk segera
memanfaatkan kesempatan itu.
Menurutnya, program ini merupakan langkah nyata dari
Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar
pajak kendaraan.
“Dengan memanfaatkan program ini, warga dapat membayar
pajak kendaraan dengan lebih mudah dan menghemat biaya, karena terbebas dari
denda keterlambatan,” kata Diah D Yanti, Rabu 31 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pemutihan pajak adalah kebijakan pembebasan sanksi administrasi
berupa denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak. Hal ini
diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk taat pajak tanpa terbebani biaya
tambahan.
“Masyarakat cukup datang ke Kantor Layanan Samsat
terdekat untuk mengurus pembayaran pajak, atau bisa mencari informasi lebih
lanjut melalui layanan informasi resmi Samsat,” ujar anggota Komisi
III DPRD Lampung ini.
Program ini, lanjut Diah, merupakan wujud kepedulian
Pemerintah Provinsi Lampung terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus
sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah dari sektor
kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Pemprov Lampung sudah melakukan program
pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei, yang akan berakhir pada
31 Juli 2025.
Melihat antusiasme masyarakat, Pemprov kemudian
memberikan perpanjangan pemutihan pajak, mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Oktober
2025. (tim)





Comments