Diah DY: Rakyat Masih Ada Kesempatan Sampai 31 Oktober Pemutihan PKB

DL|Politik|Bandarlampung|31072025
---- Perpanjangan waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diadakan Pemprov lampung hingga 31 Oktober 2025 direspon positif Anggota DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti.

Dia langsung mengimbau masyarakat Lampung untuk segera memanfaatkan kesempatan itu.  

Menurutnya, program ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.    

“Dengan memanfaatkan program ini, warga dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan menghemat biaya, karena terbebas dari denda keterlambatan,” kata Diah D Yanti,  Rabu 31 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pemutihan pajak adalah kebijakan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk taat pajak tanpa terbebani biaya tambahan.

“Masyarakat cukup datang ke Kantor Layanan Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran pajak, atau bisa mencari informasi lebih lanjut melalui layanan informasi resmi Samsat,” ujar anggota Komisi III DPRD Lampung ini.

Program ini, lanjut Diah, merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Pemprov Lampung sudah melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei, yang akan berakhir pada 31 Juli 2025. 

Melihat antusiasme masyarakat, Pemprov kemudian memberikan perpanjangan pemutihan pajak, mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Oktober 2025. (tim)