DPRD Bersama Pemprov Serahkan Berita Acara Terhadap Pemulihan Barang Milik Daerah
DL/Lamsel/Politik/30092025
---- DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan penyerahan berita acara kesepakatan bersama atas tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara terhadap pemulihan barang milik daerah provinsi Lampung di PPI Kalianda, Muara Piluk dan Ketapang dari Kejaksaan Tinggi Lampung.Acara yang berlangsung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung ini dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Surya Wibowo, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Transiswara Adhi, Anggota Komisi II DPRD Lampung Imelda, serta Forkopimda.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Lampung, Ir. Liza Derni, yang mengapresiasi langkah Kejati
Lampung dalam mengembalikan aset agar dapat dimanfaatkan di PPI Kalianda, 30
September 2025.
Danang Surya Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan
penghargaan atas kepercayaan yang diberikan Pemprov Lampung kepada kejaksaan
dalam menjalankan peran mediator penyelamatan aset.
Dalam kesempatan ini juga Gubernur Lampung menyerahkan Piagam Penghargaan
kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Lampung dan Aparatur Sipil Negara yang
berperan dalam proses pemulihan aset.
Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan
pemulihan aset ini menjadi bukti nyata pelaksanaan hukum dengan integritas,
yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol kerjasama antara Pemerintah Provinsi
Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung, tetapi juga memperkuat komitmen bersama
dalam menjaga, mengamankan, serta mengoptimalkan aset milik daerah demi
mendukung pembangunan di Provinsi Lampung. (tim)





Comments