Tiga Raperda Prakarsa Pemprov dan 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD Dirapat Paripurnakan
DL/Bandarlampung/Politik/08102025
--- DPRD Provinsi Lampung mengadakan Rapat paripurna
untuk membahas Tiga Raperda Prakarsa Pemprov dan 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD di
Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025)
Rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur
Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Inspektur, serta Sekretaris
DPRD dan dihadiri pula Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan,
mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna tersebut.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menarik
tiga Raperda prakarsa Pemprov dan satu Raperda inisiatif DPRD, sekaligus
menyampaikan tiga Raperda baru prakarsa pemerintah daerah serta enam Raperda
usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Penarikan Raperda tersebut didasarkan pada Surat Gubernur
Lampung Nomor 2.100.3.3/4630/03/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang penarikan
Raperda dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, serta Surat Nomor
2.100.3.3/4976/03/2025 tanggal 8 September 2025 perihal pendapat terhadap enam
Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Adapun empat Raperda yang dicabut antara lain:
1. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta
Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Lampung.
2. Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
4. Pertumbuhan Ekonomi Biru.
Sementara enam Raperda usul inisiatif DPRD meliputi:
1. Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan
Provinsi Lampung.
2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
3. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
(KKOP) Bandara Radin Inten II.
5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan.
6. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Sedangkan tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung yang
disampaikan adalah:
1. Perubahan bentuk hukum PD BPD Lampung menjadi PT Bank
Pembangunan Daerah Lampung.
2. Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT
Wahana Raharja.
3. Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib
Belajar 12 Tahun.
Sekdaprov Marindo menjelaskan bahwa perubahan bentuk
hukum dua BUMD tersebut bertujuan memperkuat tata kelola dan memperluas
pengembangan usaha daerah. Adapun pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun
dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah kini
telah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Marindo menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif
dan legislatif dalam menghasilkan regulasi yang adaptif, responsif, dan selaras
dengan kebutuhan pembangunan daerah.
"Kami menyadari bahwa pembentukan Peraturan Daerah
merupakan instrumen penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien,” ujar Marindo.
Ia menutup sambutan dengan mengharapkan dukungan DPRD
agar pembahasan seluruh Raperda dapat berjalan tepat waktu serta menghasilkan
regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberi manfaat nyata bagi
masyarakat. (adv)





Comments