DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi Daerah Berkualitas
DL/Bandar Lampung/Politik/10102025
---- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal
menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung
atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi
Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (10/10/2025).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD itu,
Gubernur Mirza menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas
regulasi daerah melalui pembahasan yang transparan dan kolaboratif antara
eksekutif dan legislatif.
“Kami menyampaikan apresiasi atas pandangan fraksi-fraksi
DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap tiga Raperda ini. Semua
saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan agar produk hukum yang
dihasilkan dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Lampung,” ujar
Gubernur.
Tiga Raperda prakarsa pemerintah provinsi tersebut
meliputi perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari perusahaan daerah menjadi
perseroan terbatas, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja
menjadi perseroan terbatas, serta pencabutan Peraturan Daerah tentang Wajib
Belajar 12 Tahun.
Gubernur menjelaskan, dua Raperda terkait badan usaha
milik daerah (BUMD) dimaksudkan untuk memperkuat struktur hukum dan tata kelola
perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.
Dengan perubahan status hukum, BUMD diharapkan mampu
memperluas jangkauan usaha sekaligus meningkatkan kinerja keuangan yang
berkontribusi pada pendapatan asli daerah.
“Perubahan bentuk hukum BUMD ini harus benar-benar
mendukung pengembangan usaha dan memperkuat daya saing perusahaan daerah kita.
Prinsip efisiensi, transparansi, dan profesionalitas menjadi pijakan utama,”
ucap Gubernur.
Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12
Tahun dijelaskan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kewenangan baru pemerintah
daerah di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pemerintahan Daerah.
Menurut Gubernur, kebijakan pendidikan kini harus
diarahkan agar sesuai dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan
provinsi, tanpa mengurangi komitmen Lampung terhadap peningkatan akses dan mutu
pendidikan.
“Pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Namun regulasi
harus disesuaikan agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi,
sehingga implementasinya lebih efektif dan terarah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Mirza juga menyampaikan
rasa terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah
dalam proses penyusunan peraturan daerah.
Ia berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat
segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Kami yakin semua masukan dari DPRD bertujuan untuk
menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi dialog dan penyempurnaan,”
tambahnya.
Gubernur Mirza menilai sinergi antara pemerintah provinsi
dan DPRD menjadi kunci dalam mempercepat proses legislasi yang berpihak pada
kepentingan publik. Ia menegaskan, setiap perda yang lahir harus memiliki
orientasi pada pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat Lampung.
“Regulasi bukan hanya soal kepatuhan administratif,
tetapi juga instrumen perubahan. Kita ingin setiap perda yang lahir menjadi
solusi, bukan beban. Prinsipnya, hukum harus memudahkan masyarakat dan
mendukung kemajuan daerah,” tegas Gubernur.
Rapat paripurna juga dilanjutkan dengan agenda jawaban
fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur atas enam Raperda usul inisiatif DPRD
Provinsi Lampung. Tanggapan tersebut dibacakan oleh perwakilan Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Fauzi Heri.
Dalam kesempatan itu, Bapemperda memastikan bahwa seluruh
materi enam Raperda tersebut telah disusun sesuai dengan kewenangan provinsi
dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Fauzi
menegaskan, DPRD juga menjamin harmonisasi substansi antarperaturan agar tidak
menimbulkan kekosongan hukum di tingkat daerah.
Enam Raperda usul inisiatif DPRD yang dibahas antara lain
mencakup percepatan perizinan pertambangan, perlindungan dan pemberdayaan
petani, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), keselamatan
operasi penerbangan Bandara Radin Inten II, mutu pendidikan, dan
penyelenggaraan satu data.
Fauzi menyebut, pembahasan bersama eksekutif akan tetap
mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan
masyarakat luas agar setiap perda yang dihasilkan memiliki dampak nyata dan
dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi
Lampung Ahmad Giri Akbar, selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa apabila
masih terdapat hal-hal yang belum jelas atau belum terakomodasi dalam tanggapan
maupun jawaban Bapemperda DPRD, maka akan dibahas lebih lanjut pada tahapan
pembahasan enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang dijadwalkan
berlangsung pada 13–20 Oktober 2025.
Hal serupa juga berlaku untuk tiga Raperda prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung. Setiap masukan dan klarifikasi yang belum
tersampaikan dalam jawaban Gubernur akan dibahas bersama panitia khusus,
organisasi perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan terkait. Seluruh
proses tersebut akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan
Musyawarah DPRD Provinsi Lampung, dengan harapan pembahasan dapat menghasilkan
regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. (tim/lis)





Comments