Banang DPRD Lampung bersama TAPD Gelar Rapat Evaluasi APBDP 2025
DL/BANDARLAMPUNG/DPRD-P/30092025
---- Badan
Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9/2025).
Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Peraturan
Gubernur Lampung terkait perubahan penjabaran APBD 2025.
Ketua Banang yang juga Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri
Akbar mengatakan ada sejumlah catatan yang disampaikan kepada TAPD, salah
satunya mengenai persoalan retensi dari tahun 2022.
“Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses
retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” jelas Giri.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS), serta Perda APBD Perubahan Lampung 2025.
“Namun secara
prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap
dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Naldi Rinara
menambahkan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan
antara TAPD dan Banang yang kemudian ditelaah Kemendagri.
“Kita memastikan apa yang diprogramkan benar-benar
berguna untuk masyarakat. Tujuannya itu saja,” ujar Naldi.
Sementara itu, Ketua TAPD yang juga Sekdaprov Lampung,
Marindo Kurniawan, menjelaskan evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti
keputusan Mendagri terkait APBD Perubahan Lampung 2025. “Pemenuhan urusan wajib
mendapat apresiasi dari Kemendagri, salah satunya karena pembahasan dilakukan
tepat waktu,” ucap Marindo.
Ia mengakui masih ada catatan dari Kemendagri terkait
inkonsistensi perencanaan.
“Misalnya di RKPD perencanaannya pena berwarna biru,
sementara di APBD jadi berwarna hitam. Tidak boleh keluar dari perencanaan.
Tapi pada dasarnya kita mengikuti catatan Kemendagri,” jelasnya.
Marindo juga menekankan arahan Kemendagri agar Pemprov
berhati-hati dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah, terutama terkait
kewajiban retensi yang harus dianggarkan.
“Pada dasarnya masih bisa dilaksanakan. Semua ini dalam
rangka penataan, tidak ada hal yang sulit untuk dilakukan,” pungkasnya. (ADV)





Comments