Banang DPRD Lampung bersama TAPD Gelar Rapat Evaluasi APBDP 2025

DL/BANDARLAMPUNG/DPRD-P/30092025

----   Badan Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, rapat juga membahas Rancangan Peraturan Gubernur Lampung terkait perubahan penjabaran APBD 2025.

Ketua Banang yang juga Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan ada sejumlah catatan yang disampaikan kepada TAPD, salah satunya mengenai persoalan retensi dari tahun 2022.

“Tadi BPKAD sudah memberikan jawaban bagaimana proses retensi bisa diselesaikan oleh OPD,” jelas Giri.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Perda APBD Perubahan Lampung 2025.

 “Namun secara prinsip, TAPD dan Banang mampu menyelesaikan hasil evaluasi dan kegiatan siap dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Naldi Rinara menambahkan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan antara TAPD dan Banang yang kemudian ditelaah Kemendagri.

“Kita memastikan apa yang diprogramkan benar-benar berguna untuk masyarakat. Tujuannya itu saja,” ujar Naldi.

Sementara itu, Ketua TAPD yang juga Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Mendagri terkait APBD Perubahan Lampung 2025. “Pemenuhan urusan wajib mendapat apresiasi dari Kemendagri, salah satunya karena pembahasan dilakukan tepat waktu,” ucap Marindo.

Ia mengakui masih ada catatan dari Kemendagri terkait inkonsistensi perencanaan.

“Misalnya di RKPD perencanaannya pena berwarna biru, sementara di APBD jadi berwarna hitam. Tidak boleh keluar dari perencanaan. Tapi pada dasarnya kita mengikuti catatan Kemendagri,” jelasnya.

Marindo juga menekankan arahan Kemendagri agar Pemprov berhati-hati dalam mengelola pendapatan dan belanja daerah, terutama terkait kewajiban retensi yang harus dianggarkan.

“Pada dasarnya masih bisa dilaksanakan. Semua ini dalam rangka penataan, tidak ada hal yang sulit untuk dilakukan,” pungkasnya. (ADV)