DPRD Kritisi Porsi Belanja Pegawai di Perubahan APBD Lampung 2025

DL|Bandarlampung|Politik|18082025
---- Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni,
menyoroti besarnya porsi belanja pegawai dalam struktur Perubahan APBD Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, proporsi tersebut berpotensi melebihi
batas maksimal yang diatur undang-undang dan perlu segera dilakukan
rasionalisasi.
Politisi Partai Golkar ini mengingatkan Pemerintah
Provinsi Lampung agar memperhatikan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal
tersebut mengatur bahwa belanja pegawai – di luar tunjangan guru melalui
TPP/TKD – maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2025 telah melewati ambang batas yang diatur, yakni lebih
dari 30 persen dari total belanja daerah. Oleh karena itu, Pemprov Lampung
harus melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali belanja pegawai,” tegas
Ismet Roni, Senin (18/8/2025).
Ismet juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan
penyesuaian secara hati-hati dan selektif, sehingga ruang fiskal tidak
terbebani oleh belanja rutin, dan program pembangunan prioritas tetap berjalan
optimal. “Belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah juga harus tetap
mengutamakan belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan
perlindungan sosial agar manfaat APBD dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Wakil Ketua II DPRD Lampung berharap jajaran TAPD
menyisir pos-pos belanja yang tidak mendesak serta melakukan pengendalian
terhadap perjalanan dinas, honorarium, dan belanja penunjang lainnya. Hal ini
untuk memastikan struktur APBD 2025 lebih efisien dan produktif.
Belanja pegawai sendiri mencakup gaji dan tunjangan ASN
serta berbagai pengeluaran terkait pelaksanaan tugas pemerintahan. UU Nomor 1
Tahun 2022 menegaskan agar komponen ini tidak mendominasi APBD, sehingga
memberi ruang bagi peningkatan pelayanan publik di daerah. (adv)
Comments