DPRD Lampung Dukung Penuh Pembentukan Perda Anti LGBT

DL/Bandarlampung/Politik/12072025
--- Rapat Koordinasi antara Masyarakat Lampung Anti-LGBT
(LA-LGBT) dan Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pengusulan Peraturan Daerah
(Perda) Anti-LGBT berlangsung pada Senin (21 Juli 2025) di Ruang Rapat Komisi
DPRD Provinsi Lampung.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Lampung
Ahmad Giri Akbar, SE., MBA dari Fraksi Gerindra dan anggota DPRD Syukron
Muchtar, LC., M.Ag dari Fraksi PKS.
Sementara dari pihak LA-LGBT hadir Koordinator Umum Habib
Umar Assegaf bersama 27 anggota pengurus. Dalam sambutannya, Habib Umar
menegaskan urgensi gerakan ini sebagai respon atas maraknya fenomena LGBT yang
dinilai mencederai norma agama, adat, dan budaya masyarakat Lampung.
“LGBT ini bukan hanya menyimpang, tapi menjijikkan. Maka
sejak tanggal 25 Juni 2025, kami mendeklarasikan berdirinya LA-LGBT di Gedung
Dewan Dakwah,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa LA-LGBT telah menggelar Musyawarah
Akbar pada 3 Juli 2025 di Gedung Darmajaya yang dihadiri berbagai organisasi
Islam seperti TP Sriwijaya, Persis, Ikadi, GPMI, serta sejumlah pondok
pesantren dan tokoh masyarakat.
“Gerakan kami bukan sekadar protes. Kami sudah melakukan
patronasi ke MUI, Muhammadiyah, NU, dan berbagai tokoh serta ormas Islam di
kabupaten-kabupaten. Posko utama kami ada di Hajimena, Lampung Selatan, dan
kami juga aktif di Lampung Timur serta Pringsewu,” imbuhnya.
Nurhasanah, Ketua Pengda TP Sriwijaya Provinsi Lampung
sekaligus salah satu koordinator LA-LGBT, menegaskan bahwa situasi di Lampung
sudah darurat dan memerlukan tindakan hukum yang tegas.
“Kita ingin Raperda ini segera disahkan. Ini bukan
sekadar regulasi, tapi bentuk penyelamatan generasi. Kami dari TP Sriwijaya
siap mengawal hingga tuntas,” tegas politisi senior PDI Perjuangan tersebut.
Misbahul Anam, M.H., selaku Koordinator Bidang Hukum
LA-LGBT, menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan bentuk kebencian personal,
melainkan upaya membentengi nilai dan norma bangsa dari arus balik peradaban
yang dianggap destruktif.
“Ini bukan perburuan manusia. Ini perlawanan terhadap
ancaman sistemik terhadap moral publik. LGBT kini tak lagi bergerak diam-diam,
tapi sudah terang-terangan,” tegasnya.
Ia mengungkap sejumlah fakta sebagai alarm sosial
diantaranya pesta sesama jenis di hotel berbintang, grup digital dengan puluhan
ribu anggota, serta meningkatnya kasus HIV/AIDS akibat Lelaki Seks Lelaki (LSL)
yang tercatat di BPS.
Misbahul mendesak agar Divisi Hukum LA-LGBT dilibatkan
aktif dalam pembahasan Raperda dan berharap regulasi ini segera diterbitkan.
Tiga perwakilan dari PWM Muhammadiyah Lampung yakni H.
Bejo Susanto, M.PdI, Suminto Harsono, SH., MH, dan Rohmat Santoso, SPdI.,
menyatakan bahwa Muhammadiyah dari pusat hingga ranting satu suara mendukung
LA-LGBT.
“Kami sepakat mendukung draf hukum LA-LGBT untuk
dimasukkan dalam Raperda,” ujar Bejo.
Ustaz Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, MBA., MSc, salah satu
koordinator LA-LGBT, mengungkapkan rasa syukurnya atas sikap terbuka seluruh
fraksi DPRD terhadap usulan ini.
“Kami dorong adanya regulasi yang bukan hanya represif,
tapi juga edukatif. Kita perlu pencegahan, pendidikan seks berbasis norma, dan
rehabilitasi terhadap korban LGBT,” kata Firmansyah.
Arif Sanjaya dari Divisi Edukasi dan Kebudayaan LA-LGBT
menyampaikan kekhawatirannya tentang potensi infiltrasi pelaku LGBT dalam
ajang-ajang budaya seperti pemilihan Muli Mekhanai. Ia juga meminta perhatian
terhadap aktivitas LGBT di angkringan dan kafe yang dianggap sebagai titik rawan.
“Dalam hukum adat Lampung, pelanggaran syariat wajib
diasingkan. Kita perlu awasi titik-titik rawan itu,” katanya.
Dukungan juga datang dari Dewan Masjid Indonesia (DMI)
yang diwakili Imam Asrofi. Ia menyatakan bahwa DMI secara institusi sangat
mendukung lahirnya Perda Anti LGBT di Lampung.
Senada, Ustaz Edi mengingatkan pentingnya peran pemimpin
dalam gerakan amar makruf nahi munkar. “Gerakan ini akan berlangsung terus,
perlu Satgas dan program konkret untuk menghadang gerakan LGBT yang didukung
secara global,” ungkapnya.
Hj. Nilla Nargis, SH., M.Hum dari Divisi Edukasi dan
Kebudayaan LA-LGBT menegaskan bahwa simbol pelangi sebagai ciptaan Tuhan tak
sepantasnya digunakan sebagai lambang komunitas LGBT. “Pelangi itu suci dan
indah, jangan dinodai,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Perda yang disusun memiliki redaksi
hukum yang tegas, tidak multitafsir, dan mampu menjadi rujukan kuat.
Syukron Muchtar, LC., M.Ag dari Fraksi PKS DPRD Lampung
mendukung penuh perjuangan LA-LGBT. “Ini soal akal sehat. Apapun agamanya,
sukunya, pasti menolak perilaku LGBT. Kita perlu membentuk gerakan lintas agama
agar semakin kokoh,” serunya.
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar menyatakan
komitmen kuat lembaganya dalam mendukung pembentukan Perda Anti LGBT.
“Ini kewajiban bersama semua pihak. DPRD siap melibatkan
Divisi Hukum LA-LGBT dalam pembahasan Raperda. Mari kita jaga Lampung dari
degradasi moral dan sosial,” tegasnya. (*)
Comments