DPRD Lampung Sebut Terdapat 16 Raperda Yang Dibahas Pada 2025

DL|Bandarlampung|Politik|13062025
--- Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Budhi Condrowati mengatakan
terdapat 16 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas dalam
tahapan perencanaan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada 2025.
“Terbentuknya suatu peraturan daerah yang sinergis dengan
sistem hukum nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah, otonomi
daerah, dan tugas pembantuan adalah hal yang diinginkan oleh setiap komponen
bangsa terutama di daerah,” ujar Budhi Condrowati saat Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Lampung dalam Rangka pembicaraan Tingkat I Penyampaian Dua Raperda
Prakarsa Pemprov Lampung di Bandarlampung, 13 Juni 2025.
Ia melanjutkan perencanaan pembentukan peraturan daerah
harus mampu menjadi pintu gerbang awal, dalam menyeleksi rancangan peraturan
daerah agar selaras dengan empat komponen pembangunan hukum yaitu sistem hukum
nasional, RPJMD, otonomi daerah, dan tugas pembentukan yang diemban oleh
daerah.
“Kami mengharapkan kepada seluruh pimpinan dan anggota
DPRD Provinsi Lampung agar dapat menyetujui perubahan program perencanaan
pembentukan peraturan daerah Provinsi Lampung, yang semula berjumlah 14
rancangan peraturan daerah, menjadi 16 rancangan peraturan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan 16 raperda tersebut terdiri dari delapan
rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Provinsi Lampung, dan delapan
rancangan peraturan daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang nantinya
dibahas ke tahapan selanjutnya.
Terkait hal tersebut, DPRD Provinsi Lampung melalui Badan
Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung telah melakukan pembahasan atas
perubahan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Lampung tahun 2025 atas
keputusan DPRD Provinsi Lampung nomor 17/DPRD.Lampung/301.2024 tentang program pembentukan
peraturan daerah Provinsi Lampung tahun 2025 dan PJ Gubernur Lampung nomor
100.3.1.2/032/03/2025 pada 20 Januari 2025 perihal usul rancangan peraturan
daerah untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025.
Sebagai langkah awal, dua raperda yang akan ditetapkan
dalam perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung adalah rancangan peraturan daerah pemberian
insentif dan kemudahan penanaman modal, serta rancangan peraturan daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025-2029.
“Dengan adanya perubahan, program pembentukan rancangan
peraturan daerah 2025 ini dapat segera diselesaikan tepat waktu, dalam rangka
percepatan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan pembangunan di Provinsi
Lampung,” tambahnya. (tim/adv)
Comments