Hanifah: Sengketa Agraria Pesawaran Sebaiknya Diselesaikan dengan Musyawarah

DL/Bandarlampung/Politik
---- Hanifah, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, ikut
menyoroti sengketa lahan antara masyarakat adat Umbul Langka, Kabupaten
Pesawaran dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 Way Berulu.
Ia berharap proses sengketa ini tidak masuk ke ranah
hukum untuk kepentingan kedua belah pihak. Menurutnya lebih baik persoalan ini
diselesaikan dengan musyawarah dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang
ada.Termasuk melakukan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU
04 yang berada di kawasan tersebut.
"Laporan ke polisi tidak menyelesaikan masalah,
karena proses hukum itu sangat lama. lebih baik kita selesaikan sendiri secara
musyawarah antara kedua belah pihak, kita lihat bukti-bukti surat-suratnya
termasuk dari BPN," ujar Hanifah, Senin (23/6/2025).
Anggota DPRD dari Dapil Lampung III meliputi Kabupaten Pesawaran, Pringsewu,
dan Metro ini menyampaikan, Komisi I DPRD Lampung sudah turun ke lokasi yang
menjadi sengketa. "Harapan kami jangan sampai ke proses hukum karena yang
menang itu jadi arang, yang kalah jadi abu," ungkapnya.
Diketahui, sengketa agraria ini sudah berlangsung lama
menyangkut klaim tanah adat seluas 219 hektar di Desa Taman Sari, Kecamatan
Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII ternyata
telah mengambil sikap melaporkan polemik soal sengketa lahan di Way Berulu,
Kabupaten Pesawaran, Lampung ke Polda Lampung tanggal 28 Juni 2023 lalu.
PTPN VII melaporkan beberapa pihak termasuk Kepala Desa
Taman Sari, Kabupaten Pesawaran bernama Fabian Jaya. Laporan itu tertuang dalam
surat laporan nomor STTLP/B/272/VI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
PTPN VII melapor ke Polda Lampung berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Undang-Undang tentang tindak pidana perkebunan.
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum
Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) melaporkan PTPN VII Way Berulu ke Polda
Lampung karena dinilai melakukan beberapa tindakan melanggar hukum.
Laporan itu berkaitan dengan adanya dugaan penyerobotan
lahan seluas 239 hektare di Unit Way Berulu, penggelapan pajak, legalitas
lahan, dan pemanfaatan lahan yang tidak semestinya.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2023 lalu, ratusan warga dari 19
desa di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung juga melakukan
aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Lampung, dan juga kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
Mereka menuntut adanya pengukuran ulang terkait Hak Guna
Usaha (HGU) lahan PTPN VII Way Berulu, Pesawaran karena diindikasikan ada lahan
yang tidak memiliki surat dan mempunyai HGU. (adv)
Comments