DPRD Lampung Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD dan Dua Raperda

DL|Politik|Bandarlampung|30062025
--- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin Rapat Paripurna dengan agenda
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024,
di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung pada Senin 30 Juni 2025.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil
Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mewakili Gubernur Lampung untuk menyampaikan
laporan pelaksanaan APBD 2024 serta dua Raperda prakarsa pemerintah daerah.
Jihan menyampaikan pelaksanaan APBD 2024
secara umum berjalan baik, dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,451
triliun atau 86,33 persen dari target sebesar Rp8,631 triliun.
"Sementara realisasi belanja dan
transfer daerah tercatat sebesar Rp7,506 triliun atau 85,73 persen dari total
anggaran Rp8,756 triliun," ujarnya.
Penerimaan pembiayaan daerah pada tahun
2024 bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
sebesar Rp125,120 miliar, dengan SiLPA tahun 2024 tercatat mencapai Rp69,897
miliar.
Dalam kesempatan itu, Pemprov Lampung juga
menyampaikan keberhasilannya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-11 kalinya secara
berturut-turut.
Selain Raperda Pertanggungjawaban APBD,
Pemprov Lampung juga menyampaikan dua Raperda lainnya, yakni Raperda tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun
2025–2029 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Jihan menjelaskan, RPJMD disusun untuk
memperkuat arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, yang selaras dengan
visi nasional “Indonesia Emas 2045” serta fokus pada pertumbuhan ekonomi
inklusif, pembangunan SDM unggul, dan pelayanan publik yang berdaya saing.
Adapun Raperda tentang Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat dan
kompetitif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia berharap DPRD Provinsi Lampung dapat
membahas dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna itu turutdihadiri oleh
unsur pimpinan dan anggota dewan, perwakilan Forkopimda, serta jajaran
pemerintah provinsi.
Terhadap Raperda yang telah disampaikan
oleh Wakil Gubernur, Ahmad Giri berharap peraturan daerah tersebut dapat bermanfaat
bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.
"Terhadap usulan Raperda ini
mudah-mudahan ini menjadi Raperda yang bisa bermanfaat bukan hanya angka di
dalam pertumbuhan ekonomi tapi juga rasa untuk masyarakat Provinsi
Lampung," ujarnya. (adv)
Comments