Ketum FYBI Pusat Prihatin, Keputusan Disdik DKI Jakarta Yang Merugikan Peraih Prestasi FYBI

DL|Jakarta|Sport|25042025

--- Ketua Umum Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) Pusat, Hermanto ST menyatakan keprihatinannya atas sikap dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang tidak menerima atau mengakui sertifikat prestasi dari FYBI yang dimiliki para siswa yang akan mendaftar sekolah melalui jalur prestasi di wilayah DKI Jakarta sehingga sampaiu saat ini upload sertifikat prestasi dari FYBI tidak bisa masuk atau belum terverifikasi.

Hermanto mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari beberapa kepengurusan FYBI di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, terkait hal tersebut.

“Mohon maaf ini saya benar-benar tidak mengerti dengan dasar pemikiran ini. FYBI adalah organisasi legal dan memiliki legal formal dari negeri tercinta ini. Dan semua yang dilakukan FYBI itu khusus untuk anak-anak didik usia sekolah semua. Kegiatannya jelas, positif dan prestasinya terlihat dan terukur. FYBI adalah anggota resmi dari Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) yang juga sah di pemerintahan Indonesia. Tetapi kenapa perlakuannya seperti ini, dan baru-baru ini.” Ungkapnya Jumat 25 April 2025 di Bandarlampung.

Alasannya sangat dibuat-buat, lanjut Hermanto, karena ada organisasi serupa yang diperbolehkan dan tidak ada persoalan apapun.

“Inia da kesan yang kurang wajar. Saat semua anak-anak kita akan menggunakan sertifikatnya untuk menempuh pendidikan lebih lanjut, malah diganjal. Ini anak-anak Indonesia yang berprestasi lo. Benar-benar ada prestasinya, bukan abal-abal. Semua organisasinya jelas dan semua diakui pemerintah Indonesia. Kenapa Dinas Pendidikan memiliki aturan sendiri. Dimana letak kata “Pendidikan” itu mereka sandang. Kalau anak didik yang nyata berprestasi malah mereka sendiri yang menjegalnya,” ungkap Hermanto tampak kesal.

Dia mengatakan bahwa sudah menerima laporan secara detail dari pengurus dan staf lainnya di FYBI DKI Jakarta, sehingga berharap semua bisa diselesaikan dengan proporsional bersama Dinas Pendidikan.

Hermanto juga mengimbau kepada Dispora DKI Jakarta segera mengambil peran dan hadir untuk menyelamatkan anak-anak berprestasi ini sesuai dengan porsi dan tanggungjawabnya sebagai wakil dari pemerintah kepada rakyatnya.

“Kalai ditilik dari laporan teman-teman berdasar beberapa pertemuan, ada semacam tindakan yang kurang elok, dengan melakukan klaim seperti PDBI misalnya. Kita ini sama-sama organisasi olahraga yang membina anak-anak Indonesia di Indonesia dengan tujuan prestasi yang sama. Kenapa harus ada tindakan yang seperti ini. Semua kami legal, semua kegiatan kami legal. Kejuaraan Kemenpora dan lain-lain pasti legal. Jadi menurut saya tidak perlu membuat gaduh seperti ini, jika tujuan kita sam-sama baiknya untuk generasi negeri ini,” imbau Hermanto.

Klaim Tanpa Konfirmasi

Dalam beberapa pertemuan yang sudah berlangsung antara FYBI dengan beberapa pihak seperi Biro Kesos Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, Dispora dan lain-lain sebenarnya sudah baik. Namun masih tetap ada hal-hal yang tidak fair dilakukan terhadap FYBI. Sedangkan masa Sanggah Sidanira hanya sampai 27 April 2025.

Sehingga sangat mepet.

Dari catatan FYBI DKI Jakarta, bahwa pada 17 April 2025, pihaknya sudah meluruskan hal ini dalam pergtemuan bersama Biro Kesos dan Dinas Pendidikan.

Saat itu, Biro Kesos DKI Jakarta yang dihadiri Granita mempertanyakan alasan dari Dinas Pendidikan, mengapa Sertifikat Marching Band terutama yang dari FYBI statusnya ditangguhkan.

Kemudian Dinas Pendidikan menyampaikan, bahwa mereka menerima informasi dari PDBI bahwa hanya ada satu organisasi olahraga yang sah yang menaungi Marching Band di Indonesia yaitu PDBI.

Lalu pada kesempatan itu juga, Ketua FYBI Provinsi DKI Jakarta meluruskan informasi yang diterima oleh Dinas Pendidikan tersebut, dengan menyampaikan bahwa induk organisasi olahraga Marching Band di Indonesia ada 3, yaitu PDBI dibawah KONI dan FYBI serta IDCA berada di KORMI. Ketiga organisasi ini adalah sah dan diakui oleh negara, karena KONI dan KORMI posisinya setara dan keduanya berada dibawah naungan Kemenpora RI. 

Kemudian dari Biro Kesos menanyakan ke KORMI DKI Jakarta, apakah benar FYBI merpakan anggota dari KORMI, dan dijawab oleh perwakilan KORMI DKI Jakarta, Sunardi bendahara KORMI DKI, bahwa benar FYBI merupakan induk organisasi olahraga anggota sah dari KORMI.

Granita menanyakan kepada Dinas Pendidikan terkait dasar pengambilan keputusan sudah berkoordinasi dengan Dispora atau tidak dilakukan, karena urusan keolahragaan ada dalam pembinaan Dispora.

Ternyata keterangan dari Dispora Provinsi DKI Jakarta adalah bahwa kebijakan yang diambil oleh Disdik untuk menangguhkan sertifikat Marching Band tanpa berkoordinasi dengan Dispora.

Berdasarkan informasi tersebut, Biro Kesos meminta agar Dispora segera memanggil KONI, KORMI, PDBI, FYBI dan Dinas Pendidikan untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini, sebelum tanggal 27 April 2025 yakni tanggal akhir masa sanggah Sidanira, agar tidak ada klaim sepihak yang merasa satu-satunya organisasi yang sah.

Namun sampai saat ini, Dispora belum mengundang pihak terkait untuk penyelesaian status sertifikat Marching Band ini.

Granita menegaskan bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan, karena tugas tersebut merupakan amanat dari Wagub DKI Jakarta, agar prestasi anak-anak Jakarta mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari pemerintah.

“Jangan sampai anak-anak yang telah berprestasi dalam bidang olahraga dirugikan. Dan Dinas Pendidikan hendaknya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Harus berkoordinasi dahulu dengan Dinas terkait lainnya agar tidak ada lagi anak didik yang dirugikan oleh keputusan yang dibuat.” Kata Granita.

Peda pertemuan itu diikuti Pengurus FYBI dari PP, DKI, Kota yang menghadiri undangan audiensi zoom meeting yang diselenggarakan Biro Kesejahteraan Sosial. Audiensi online ini dihadiri Biro Kesos Granita, Bidang Pembudayaan Olahraga, staf Dinas Pendidikan, Supardi Bendahara KORMI DKI Jakarta, Ketua FYBI DKI Jakarta Bpk Roni Fathurahman, wakil ketua FYBI DKI Ronny Leonardi, Sekum FYBI DKI Abdul Rochman, S.Pd., Ketua FYBI Jakbar Abu Bakar Suryonulloh, S.Pd, Ketua FYBI Jaktim Angga, Ketua Tim Verifikasi Kurasi Puspresnas Indra Permana, dan undangan lainnya. (tim/lis/don)