Andang Bakhtiar : ADPMET Beri Perhatian Khusus Untuk BUMD Pengelola Dana PI Yang “Dikriminalisasi”

DL/Bandarlampung/Politik/08122024

--- DR Andang Bakhtiar, Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (Adpmet), memastikan ADPMET akan memberi perhatian khusus untuk BUMD pengelola dana PI yang dikriminalisasi.

Pernyataan Andang ini, ia sampaikan dalam Rakornas ADPMET, Kamis 5 Desember 2024, di Bali yang dibuka oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

 “Dalam waktu dekat ini, kami akan beri rekomendasi untuk menyoroti berbagai masalah kriminalisasi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD,” tegas Andang seperti dirilis insidepolitik.

Dewan Pakar Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) ini memastikan akan meng-adress secara organisasi terkait hal ini.

Sikap ADPMET muncul sebagai adanya kekhawatiran terjadinya preseden buruk melalui upaya kriminalisasi bagi semua daerah penghasil migas, seperti yang saat ini tengah dialami oleh PT LEB di Lampung.

DR Andang Bakhtiar bahkan secara tegas menggarisbawahi bahwa upaya penghambatan pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD sebagai tindakan kriminalisasi, karena dana Participating Interest (PI) bukan dana bagi hasil yang merujuk pada uang negara, tapi adalah hasil dari keuntungan.

Pengelolaan dana PI berbasis kontrak dengan skema B2B, sehingga jika terjadi permasalahan maka penyelesaiannya dilakukan secara keperdataan.

Skema B2B dalam pengelolaan dana PI ini juga diperkuat oleh penegasan Kemendagri melalui Kasubdit BUMD, Lembaga Keuangan Mikro dan Aneka Usaha Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bambang Ardianto yang menjelaskan pengelolaan dana PI mengacu pada skema B2B sebagaima yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Hak participating interest (PI) 10 persen pada WK Blok Migas bagi daerah penghasil migas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah melalui skema B2B dari bagian kontraktor KKKS melalui BUMD,” jelas Bambang Ardianto.

Dengan penegasan ini pula, secara otomatis dana PI 10 persen berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) Migas termasuk tak ada unsur uang negara pada dana PI.

“Dana PI bukan hasil penyertaan modal dari uang negara, tapi berasal dari keuntungan bisnis pengelolaan blok migas yang diberikan kepada BUMD sebagai pendapatan daerah”. (TIM)