Bambang Ardianto : PI Itu Bukan DBH Artinya Bukan Uang Negara

DL/Jakarta/Ekonomi/05122024

---- Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Kementerian Dalam Negeri, Bambang Ardianto, menegaskan bahwa Participating Interest (PI) Itu bukan DBH, artinya bukan uang negara.

Ini disampaikan dalam materi pemaparannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Hotel Discovery Kartika Plaza pada Rabu-Jumat 4-6 Desember 2024, yang mengambil tema “Menguatkan Ketahanan Energi Indonesia dari daerah Penghasil Migas”.

Rakor ini diikuti Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia yang memiliki penghasilan daerah melalui Migas.

Menurutnya dalam PERMEN ESDM No. 37 Tahun 2016, Hak Participating Interest (PI) 10% WK Blok MIGAS bagi daerah penghasil MIGAS merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah melalui skema B2B dari bagian kontraktor KKKS melalui BUMD.

Penegasan tentang skema b2b ini juga diatur secara spesifik dalam pasal 12 dan 13 Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Dengan penegasan ini pula, secara otomatis dana PI 10 persen, berbeda dengan dana bagi hasil (DBH) Migas, sehingga tak ada unsur uang negara pada dana PI.

“Dana PI bukan hasil penyertaan modal dari uang negara, tapi berasal dari keuntungan bisnis pengelolaan blok migas yang diberikan kepada BUMD sebagai pendapatan daerah”. Katanya.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menjadi keynote speech dalam Rakornas Adpmet itu, kembali menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo tentang pentingnya ketahanan energi sebagai salah satu dari empat fokus utama program pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Program ketahanan energi ini, harus kita sukseskan bersama, dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegas Bahlil. (tim)