Sertifikasi Kompetensi Juru Sembelih Halal Provinsi Lampung Diikuti 26 Peserta

DL/Bandarlampung/Humaniora/29022024

---- Dewan Pimpinan Wilayah Juru Sembelih Halal (DPW Juleha) provinsi Lampung akan melaksanakan semacam uji kompetensi bagi para praktisi juru sembelih hewan ternak dalam Sertifikasi Kompetensi Juru Sembelih Halal Provinsi Lampung tahun 2024.

Dalam kegiatan ini  Juleha Lampung  bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Penyelenggara Produk Halal Indonesia, yang diadakan pada 1 dan 2 Maret 2024, di Resto Musi Raya Bandar Lampung.

Peserta hingga berita ini diturunkan ada 26 orang, terdiri dari Juru Sembelih Halal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah Potong Ayam (RPA), pengurus Masjid dan Musholla, juru Sembelih mandiri dari seluruh Lampung.

Ketua DPW Juleha Lampung, Saluddin, S.H., M.Si kepada awak media mengatakan bahwa ini lanjutan dari even sebelumnya yakni pelatihan penyembelihan halal yang dilaksanakan sepekan sebelumnya.

“Ini kegiatan lanjutan. Kali ini Asesmen Kompetensi akan menggunakan standar Kompetensi Juleha yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Tenaga RI dgn Skema Juru Sembelih Halal yang sudah diakui dan disyahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia.” Katanya.

Menurut Saluddin, peran seorang Juru Sembelih Halal adalah sebagai komandan dalam kegiatan tersebut, sehingga aturan dan pembagian tugas dan wewenang yang dibuat harus disepakati sebelumnya, dan dibawah satu komando dari Juru Sembelih Halal.

Dalam pelaksanaan tugasnya, tambah Saluddin, dapat ditentukan lebih dari satu orang juru sembelih halal sebagai asisten atau tandem juru sembelih yang bertugas bergantian apabila penyembelihan hewan yang jumlahnya banyak. Namun tetap berlaku hanya satu orang yang menjadi komandan kegiatan tersebut.

“Tentunya hal ini hanya menyangkut tanggungjawab proses penyembelihan dari awal sampai akhir di area penyembelihan.” Tambah Saluddin.

Ada berbagai kewajiban dari seorang anggota Juleha, diantaranya, seorang Juleha wajib menjalankan ibadah wajib yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, sehingga dapat dipastikan bahwa seorang Juleha adalah seorang muslim yang taat.

Kemudian seorang Juleha wajib mengetahui tentang persyaratan tentang hukum sembelihan halal, sehingga dapat menentukan hewan yang halal untuk disembelih, tatacara penyembelihan menurut syariat Islam dan ketentuan lain yang telah diatur dalam Fiqih bab penyembelihan.

“Ada beberapa lagi yang pada hakikatnya ini sangat penting dan wajib untuk menjadi juru sembelih halal. Dan itu semua akan menjadi materi dari sertifikasi,” ungkap Saluddin.

Inti dan ujung dari perjuangan Juleha ini memberikan  kepastian makanan yang halalan toyibban. (don)