Kapolda Tegaskan Anggota Polri Melanggar Lalu Lintas Bakal Ditilang
DL/BANDARLAMPUNG/26012024
- -- Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy
Santika menegaskan tidak ada pandang bulu dalam penindakan pelanggaran lalu
lintas.
Bahkan dia menyebut jika pelanggaran lalu lintas
dilakukan oleh pimpinan, anggota harus berani memberikan tilang. Helmy
menuturkan, tidak ada "diskon" bagi pelanggar lalu lintas, untuk kalangan
Kepolisian itu sendiri.
"Tidak ada tebang pilih, jangan sampai ada tebang
pilih terutama anggota yang melanggar," kata Helmy usai acara Analisa dan
Evaluasi Tahunan Polda Lampung, Kamis 25 Januari 2024 siang.
Menurutnya, anggota Polri yang melanggar lalu lintas
patut diberikan surat tilang sesuai dengan perundang-undangan, baik itu sedang
dalam pelaksanaan tugas maupun saat sedang tidak berdinas.
"Bahkan, kalau saya (kapolda) melanggar, silahkan
tegur, diingatkan, bila perlu ditilang," kata Kapolda.
Kemudian hal lain yang tidak kalah penting yakni
penggunaan knalpot brong (racing). Menurutnya, tidak sepatutnya anggota
memasang knalpot brong itu dikendaraan pribadi.
Helmy mengatakan, anggota Polri harus menjadi contoh yang
baik bagi masyarakat. "Oknum anggota yang mengendarai atau memasang
knalpot brong akan ditilang,serta tindakan Disiplin." Tegas Helmy. (*)
Comments