Disbunnak Lambar Kembali Sosialisasikan Bahaya Rokok ke Pelajar SMA dan SMK

DL/Lampung Barat/16112023

Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kembali mengadakan sosialisasi terkait bahaya rokok bagi pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Kali ini sosialisasi dilaksanakan di SMAN 1 Sumber Jaya, Kamis (116/11/2023).

Kepala Disbunnak Lambar, Yudha Setiawan, melalui Kepala Bidang Perkebunan Sumarlin mengatakan, puluhan pelajar dari SMKN dan SMAN antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

Menurut Sumarlin, pihaknya juga meminta pihak sekolah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dilingkungan sekolah.

"Mengapa ada kawasan tanpa rokok dilingkungan sekolah karena untuk menciptakan kawasan sekolah yang bersih, sehat dan bebas asap rokok, serta mencegah inisiasi merokok pada usia sekolah," kata Sumarlin.

Pelaksanaan dan penerapan kawasan tanpa rokok di Lambar sendiri memiliki landasan yakni, perda no 15 tahun 2013, tentang ketertiban umum pasal 20, Perbub no 14 tahun 2014, tentang kawasan tanpa rokok.

"Kemudian, SK Bupati no: B/75/KPTS/II.03/2015, tentang tim koordinasi kawasan tanpa rokok. SK Bupati no: B/56/KTPS/II.03/2016, tentang pembentukan tim koordinasi dan satuan tugas pengawasan kawasan tanpa rokok tingkat kabupaten. Lalu, SK Bupati no: B/11/KTPS/III.02/2017, tentang tim pembina dan satgas tingkat Kabupaten," paparnya.

"Selanjutnya, Perda no 1 tahun 2017, tentang kawasan tanpa rokok, dan SK Bupati No: B/28/KTPS/III.02/2018 tentang pembina dan satuan tugas kawasan tanpa rokok," sambung Sumarlin.

Tujuan penetapan kawasan tanpa rokok yakni, menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula dan mewujudkan generasi muda yang sehat.

"Kita berharap, dengan adanya sosialisasi ini, dapat merubah gaya hidup masyarakat sejak usia sekolah," pungkasnya. (egun)