Dr Budiyono: Cuma Dua Yang Bisa Perbaiki Nama MK
DL/Bandarlampung/Politik/18102023
----- Gaduh negeri ini seolah tak habis-habis silih
berganti. Terbaru Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas umur
termuda bagi Calon Wakil Presiden (Cawapres) menuai berbagai reaksi dan
pandangan dari rakyat Indonesia.
Putusan yang sangat kentara ada muatan yang belakangan
banyak dibahas oleh para ahli hukum dan juga politisi sebagai sebuah putusan
yang inkonstitusional, atau melanggar konstitusi terus bergulir pada last minute pendaftaran pasangan calon
Presiden dan Cawapres RI untuk pemilu tahun 2024.
Kekecewaan yang menyambut putusan ini terasa justru lebih
banyak ketimbang yang mendukungnya. Termasuk salah satunya dari Dosen Ilmu
Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Dr Budiyono, S.H., M.H.
Terkait MK, Budiyono mengaku sangat sedih dan pilu. “Sebagai
akademisi, saya pribadi merasa sangat sedit melihat drama ini. Beberapa hari
menjelang pembacaan putusan MK, saya sudah melemparkan tulisan tentang prediksi
saya atas putusan MK beberapa hari kemudian,” tutur Budiyono di ruang kerjanya,
saat melakukan wawancara dalam program “Lampung Bicara” dengan Mitra TV pada Selasa
18 Oktober 2023 pukul 13.00 wib.
Apa saja yang disampaikan oleh Dr Budiyono yang menggaris
bawahi hancurnya nama MK, dan hanya ada dua yang bisa memulihkan nama MK serta
mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara itu dan pemerintahan
negeri ini.
Ini termuat gamblang pada “Lampung Bicara” yang akan ditayangkan Mitra TV pada pukul 21.00 - 22.00 wib malam ini. Ikuti “Lampung Bicara” jika ingin tahu jawabannya yang keras, lugas dan beralasan. (don)
Comments