Komite II DPD RI Desak Ganti Rugi Untuk Petani Bendungan Margatiga Segera Dibayarkan

DL/Bandarlampung/Politik/18092023

----- Bustami Zainudin,  senator asal Lampung yang juga sebagai Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama 21 Anggota Komite II DPD RI menyambangi Provinsi Lampung guna bertemu dan melakukan mediasi dengan seluruh pihak yang terkait dengan persoalan pembayaran ganti rugi bagi petani terdampak Bendungan Margatiga yang ada di Kabupaten Lampung Timur, provinsi Lampung, Senin 18 September 2023.

Kunjungan kali ini  berkaitan dengan tugas konstitusional Lembaga DPD RI dalam melakukan fungsi pengawasan, legislasi dan budgeting. Dalam kaitan fungsi pengawasan ini DPD RI menindaklanjuti aspirasi petani terdampak bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, sebagai salah satu proyek strategis nasional yang ada di provinsi Lampung.

Bustami Zainudin menyampaikan bahwa proyek Bendungan Margatiga sudah memasuki tahun ke 3, bangunan fisik sudah selesai, namun hingga hari ini belum diresmikan dan tentu belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, karena adanya persoalan terkait pembayaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh bagi petani terdampak yang hingga kini belum selesai.

Petani terdampak bendungan yang ada di tiga desa yaitu Trisinar, Trimulyo dan Mekarmulyo Kec. Sekampung, Lampung Timur sebagai bagian dari petani terdampak bendungan margatiga sampai hari ini belum mendapatkan ganti rugi, apalagi ganti untung.

Keputusan terkait lahan dan tanam tumbuh yang akan mendapat ganti rugi hingga hari ini belum ada kepastian. Hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh para pihak, termasuk hasil audit BPKP Perwakilan Lampung belum sepenuhnya bisa diterima oleh masyarakat yang merasa dirugikan.


Berkaitan dengan persoalan ini,  Polres Lampung Timur bersama Polda Lampung meminta BPKP Perwakilan Lampung melakukan audit khusus untuk menghitung ulang besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan, dikarenakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Lampung, ditemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tertentu berupa Markus, manipulasi, dan data fiktif terkait luasan lahan dan jenis, serta jumlah tanam tumbuh.

Faishal Huda mewakili petani terdampak bendungan Margatiga asal Desa Trisinar menyampaikan bahwa ketidakjelasan penyelesaian ganti rugi hingga melebar ke persoalan hukum, membuat petani terdampak yang hingga hari belum jelas nasibnya  membuat petani sangat menderita baik mental, fisik maupun ekonomi, bahkan beberapa warga sampai meninggal dunia karena menghadapi persoalan ini.

Oleh karena itu, melalui forum ini kami sangat berharap persoalan pembayaran ganti rugi ini segera tuntas, ada solusi adil bagi kami masyarakat petani.

Dalam kesempatan mediasi ini, DPD RI menghadirkan Kanwil BPN Lampung, BPN Lampung Timur, Kementrian PUPR, Balai Besar Mesuji Sekampung, Kementrian KLH yang diwakili oleh, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten 3 Setdaprov.

Bupati Lampung Timur diwakili Asisten 3, Dandim Lampung, Polres Lamtim, Anggota DPRD Lampung Timur, dan perwakilan masyarakat petani dari 3 desa  yang terdampak bendungan margatiga, yang masing masing pihak ikut memberikan pendapat dan pandangannya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing masing.

Setelah mendengarkan paparan dari para pihak, Teras Narang mewakili 20an anggota DPD RI yang hadir menyampaikan bahwa Komite II DPD RI hadir untuk menerima semua masukan yang ada, untuk selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dilakukan pertemuan tindak lanjut dengan kementrian lembaga terkait, untuk selanjutnya DPD RI secara kelembagaan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar segala persoalan yang ada bisa segera dituntaskan.

Terpenting jangan sampai petani terdampak bendungan Margatiga menjadi pihak yang dirugikan, sedapat mungkin harus di untungkan. Karena Bendungan ini dibangun dengan satu tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan. (tim/gv)