Komite II DPD RI Desak Ganti Rugi Untuk Petani Bendungan Margatiga Segera Dibayarkan
DL/Bandarlampung/Politik/18092023
----- Bustami Zainudin,
senator asal Lampung yang juga sebagai Wakil Ketua Komite II Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama 21 Anggota Komite II DPD
RI menyambangi Provinsi Lampung guna bertemu dan melakukan mediasi dengan
seluruh pihak yang terkait dengan persoalan pembayaran ganti rugi bagi petani
terdampak Bendungan Margatiga yang ada di Kabupaten Lampung Timur, provinsi
Lampung, Senin 18 September 2023.
Kunjungan kali ini
berkaitan dengan tugas konstitusional Lembaga DPD RI dalam melakukan fungsi
pengawasan, legislasi dan budgeting. Dalam kaitan fungsi pengawasan ini DPD RI
menindaklanjuti aspirasi petani terdampak bendungan Margatiga di Kabupaten
Lampung Timur, sebagai salah satu proyek strategis nasional yang ada di
provinsi Lampung.
Bustami Zainudin menyampaikan bahwa proyek Bendungan
Margatiga sudah memasuki tahun ke 3, bangunan fisik sudah selesai, namun hingga
hari ini belum diresmikan dan tentu belum bisa dimanfaatkan sebagaimana
mestinya, karena adanya persoalan terkait pembayaran ganti rugi lahan dan tanam
tumbuh bagi petani terdampak yang hingga kini belum selesai.
Petani terdampak bendungan yang ada di tiga desa yaitu
Trisinar, Trimulyo dan Mekarmulyo Kec. Sekampung, Lampung Timur sebagai bagian
dari petani terdampak bendungan margatiga sampai hari ini belum mendapatkan
ganti rugi, apalagi ganti untung.
Keputusan terkait lahan dan tanam tumbuh yang akan mendapat ganti rugi hingga hari ini belum ada kepastian. Hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh para pihak, termasuk hasil audit BPKP Perwakilan Lampung belum sepenuhnya bisa diterima oleh masyarakat yang merasa dirugikan.
Berkaitan dengan persoalan ini, Polres Lampung Timur bersama Polda Lampung
meminta BPKP Perwakilan Lampung melakukan audit khusus untuk menghitung ulang
besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh pemerintah.
Hal ini dilakukan, dikarenakan berdasarkan hasil
penyelidikan dan penyidikan Polda Lampung, ditemukan indikasi tindak pidana
yang dilakukan oleh oknum tertentu berupa Markus, manipulasi, dan data fiktif terkait
luasan lahan dan jenis, serta jumlah tanam tumbuh.
Faishal Huda mewakili petani terdampak bendungan
Margatiga asal Desa Trisinar menyampaikan bahwa ketidakjelasan penyelesaian
ganti rugi hingga melebar ke persoalan hukum, membuat petani terdampak yang
hingga hari belum jelas nasibnya membuat
petani sangat menderita baik mental, fisik maupun ekonomi, bahkan beberapa
warga sampai meninggal dunia karena menghadapi persoalan ini.
Oleh karena itu, melalui forum ini kami sangat berharap
persoalan pembayaran ganti rugi ini segera tuntas, ada solusi adil bagi kami
masyarakat petani.
Dalam kesempatan mediasi ini, DPD RI menghadirkan Kanwil
BPN Lampung, BPN Lampung Timur, Kementrian PUPR, Balai Besar Mesuji Sekampung,
Kementrian KLH yang diwakili oleh, Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten
3 Setdaprov.
Bupati Lampung Timur diwakili Asisten 3, Dandim Lampung,
Polres Lamtim, Anggota DPRD Lampung Timur, dan perwakilan masyarakat petani
dari 3 desa yang terdampak bendungan
margatiga, yang masing masing pihak ikut memberikan pendapat dan pandangannya
sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing masing.
Setelah mendengarkan paparan dari para pihak, Teras
Narang mewakili 20an anggota DPD RI yang hadir menyampaikan bahwa Komite II DPD
RI hadir untuk menerima semua masukan yang ada, untuk selanjutnya akan
dilakukan pendalaman dan dilakukan pertemuan tindak lanjut dengan kementrian
lembaga terkait, untuk selanjutnya DPD RI secara kelembagaan akan memberikan
rekomendasi kepada pemerintah agar segala persoalan yang ada bisa segera
dituntaskan.
Terpenting jangan sampai petani terdampak bendungan Margatiga menjadi pihak yang dirugikan, sedapat mungkin harus di untungkan.
Karena Bendungan ini dibangun dengan satu tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan. (tim/gv)
Comments