Bustami Zainudin Apresiasi Banleg DPR Sepakati Usulan Perpanjang Jabatan Kades 9 Tahun

DL/politik/30062023
---- Senator asal Lampung, Bustami Zainudin yang juga
sebagai Ketua Dewan Pakar DPP APDESI Periode 2021-2026 mengapresiasi keputusan Panitia
Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR yang
menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi
sembilan tahun dalam revisi UU Desa tersebut.
Keputusan Panja ini sangat disambut gembira oleh kepala
desa di seluruh Indonesia. “Panja telah mengambil keputusan yang tepat,
aspiratif dan bijaksana,” Demikian disampaikan Bustami saat diminta tanggapan
atas keputusan dimaksud di Jakarta, Selasa (27/6) malam.
Panja juga sepakat masa jabatan tersebut nantinya bisa
langsung berlaku apabila draft revisi disahkan menjadi UU. Sehingga, jabatan
seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis bertambah usai pengesahan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja
(Panja) penyusunan RUU Desa Baleg DPR RI, Selasa (27/6). Awalnya, anggota Panja
Penyusunan RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo menyampaikan
usulan secara tertulis soal ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan
kades.
Dalam usulannya dia menyatakan Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua
masih bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Namun, Kepala Desa dan BPD yang kini tengah menjabat pada
periode ketiganya akan menghabiskan masa jabatan sesuai dengan klausul dalam UU
Desa yang baru.
"Jadi, ada usulan baru yang ketentuan peralihan.
Kepala Desa, ayat 1, pada saat UU ini berlaku: 1) Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua
menghabiskan sisa masa jabatan sesuai UU ini dan dapat mencalonkan diri satu
periode lagi," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas membacakan usulan
Firman, Selasa (27/6).
Bahas Diksi
Menghabiskan
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masih
menjabat pada periode ketiga, menghabiskan sisa masa jabatan sesuai dengan UU
ini.
Menanggapi usulan itu, anggota Panja Fraksi PDIP, Andreas
mengusulkan mengubah diksi menghabiskan
menjadi menyelesaikan.
Dalam pengambilan keputusan ini, 6 Fraksi DPR menyetujui
Perpanjangan Jabatan Kades, 3 Fraksi Abstain, Fraksi PAN Dukung Perpanjangan
Jabatan Kades di Revisi UU Desa.
Sementara anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat Hinca
Pandjaitan mengusulkan mengubah diksi menghabiskan menjadi menuntaskan.
Namun, ahli bahasa DPR menyatakan diksi menyelesaikan
paling tepat digunakan untuk konteks masa jabatan. "Kalau misalnya
menuntaskan?" tanya Hinca.
"Kalau dalam hal tugas, lazimnya menyelesaikan,
bukan menuntaskan," sambung ahli bahasa DPR.
Setelahnya, Supratman pun menanyakan kembali ke forum
apakah setuju dengan itu untuk kemudian mengetok palu sebagai tanda ketentuan
peralihan itu telah diputuskan untuk disepakati.
Sebelumnya, UU 6/2014 tentang Desa mengatur masa jabatan
kepala desa adalah enam tahun dan maksimal menjabat selama tiga periode. Hal
itu yang kemudian dicoba diubah dalam RUU Desa.
Dalam draf revisi UU Desa, DPR mengusulkan masa jabatan
kades diubah menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali. Kendati
demikian, draf itu masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan menjadi UU
melalui Rapat Paripurna.
Sebagai wakil masyarakat Lampung sekaligus Ketua Dewan
Pakar DPP APDESI, Bustami secara
konsisten mengikuti dan mengawal proses pembahasan revisi UU Desa ini, agar
aspirasi yang diamanatkan oleh para kepala desa dapat diapresiasi dan diterima
oleh DPR RI.
Bustami juga sedang berupaya untuk terus mengawal
aspirasi dari para Kepala Desa untuk adanya peningkatan Alokasi Dana Desa, dimana satu desa bisa
mendapatkan anggaran 2 - 5 milyar per tahun. Peningkatan ini sebagai upaya
untuk terus memacu percepatan pembangunan yang ada di desa desa, sehingga
kemajuan pembangunan nasional berbasis desa bisa segera dinikmati oleh
masyarakat.
Tentu, sejalan dengan program ini maka kegiatan
peningkatan kapasitas Kepala Desa beserta jajaran dalam perencanaan, pengelolaan/pelaksanaan, monitoring, evaluasi
harus menjadi prioritas program. Pengawasan, monitoring dan evaluasi oleh para
pihak yang berkompeten untuk menjamin pelaksanaan program tepat sasaran, tepat
aturan dan tepat waktu juga mesti ditingkatkan.
Pendampingan program mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan/pertanggungjawaban harus makin intensif
dan optimal, dan benar benar efektif dan efisien.
Kita tidak menutup mata, bahwa disana sini masih terjadi
penyimpangan anggaran, program yang dijalankan tidak tepat sasaran dan tidak
mampu menjawab kebutuhan masyarakat, aparat desa cenderung jalan sendiri tanpa
keterlibatan warga masyarakat, bahkan tidak sedikit Kepala Desa yang harus berakhir di balik jeruji besi.
"Kita tahu dan sadari banyak yang belum sesuai dengan
harapan," ujar Bustami.
Namun demikian, Bustami berharap, itu semua tidak
dijadikan sebagai alasan untuk menghambat program ini ke depan, atau bahkan
sebagai dasar untuk menghakimi. Justru harus kita jadikan bahan masukan untuk
terus melakukan perbaikan disemua segi.
Realitas SDM kita masih perlu terus ditingkatkan dan
diberdayakan. Kepala Desa beserta jajaran mesti terus kita berdamai, sehingga
pada akhirnya program ini bisa tepat sasaran, tepat aturan dan berdampak besar
bagi kemajuan desa dan pada akhirnya masyarakat sebagai penerima manfaat dari
program pembangunan, dapat merasakan
dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.
(GV)
Comments