Pimpin Apel Mingguan, Sekda Lamsel Pinta Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai
DL/23052022/KALIANDA
--- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan
Thamrin mempimpin apel mingguan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
setempat, Senin 23 Mei 2022.
Apel yang rutin dilaksanakan di Lapangan Korpri itu,
diikuti para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat
Pengawas, serta seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian
Lepas Sukarela ( THLS).
Dalam arahannya, Thamrin menyampaikan terkait informasi
Covid-19 saat ini, Kabupaten Lampung Selatan telah berstatus PPKM Level 1 dan
telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bagi siswa sekolah
terhitung 17 Mei 2022, namun seluruh masyarakat diminta untuk tetap waspada dan
menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk itu saya minta kepada seluruh Pegawai baik PNS
maupun THLS agar dapat menjadi contoh yang baik dengan senantiasa menerapkan
Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah dimana putra dan putri kita belajar
sampai dengan situasi pandemi berubah menjadi endemi, bukan lagi pandemi,”ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, pada tanggal 20 Mei 2022
kemarin, Pemkab Lampung Selatan melaksanakan sosialisasi tentang Mekanisme Pembayaran TPP ASN sesuai
dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021.Dimana dalam Perbup
tersebut, pemerintah telah memberikan penghargaan kepada seluruh ASN dengan
memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di luar gaji kepada seluruh ASN.
“Kita telah bahas mengenai pemberian TPP ASN yang
bertujuan agar kedepan para ASN dapat lebih meningkatkan kinerja, motivasi dan
disiplin kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” tambahnya lagi.
Berkenaan dengan pemberian TPP tersebut, Thamrin
menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah agar dapat melakukan
pengawasan terhadap kinerja seluruh pegawai terutama masalah kehadiran dan jam
kerja serta memberikan sanksi berupa pengurangan penerimaan Tambahan
Penghasilan Pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan hasil rapat kemarin, mulai bulan Juni 2022
pemberian TPP tersebut akan disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN, jika ASN
tersebut tidak hadir 1 hari akan diberikan sanksi berupa potongan TPP sebesar
3% serta apabila lebih dari 1 hari tetap akan di akumulasikan terhitung berapa
jumlah ketidakhadirannya,” tegasnya.
Mengenai mekanisme pemberian TPP tersebut, Sekertaris
Daerah Kabupaten Lampung Selatan itu meminta kepada Badan Kepegawaian dan
Diklat Kabupaten Lampung Selatan untuk sesegera mungkin melakukan inovasi dan
terobosan terkait penegakkan disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan agar amanat Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 dapat segera
dilaksanakan.
“BKD harus segera melakukan terobosan dan inovasi agar
TPP yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak masuk kerja,
disesuaikan dengan ketentuannya,” kata Thamrin.
Pada kesempatan itu, Thamrin juga mengingatkan akan
bahaya penyakit DBD dan Hepatitis Akut. Memasuki musim penghujan saat ini,
semua harus mewaspadai sekaligus mengantisipasi kemungkinan mewabahnya penyakit
DBD.
“Kita semua harus waspada dan menjaga keluarga, terutama
anak usia balita sampai dengan remaja 16 Tahun dari terjangkitnya penyakit
Hepatitis Akut serta DBD yang akhir-akhir ini banyak diberitakan,” ucapnya.
“Untuk itu saya berharap apel mingguan yang kita laksanakan
ini dapat memberikan sentuhan semangat bagi kita semua dalam melaksanakan
pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara. Kita semua dituntut terus meningkatkan
kinerja masing-masing,” kata Thamrin lagi.
“Banyak aspek yang harus dibenahi, diantaranya tingkat
kedisiplinan dalam bekerja mulai dari jam kerja sampai dengan kelengkapan
atribut dalam berpakaian yang harus menjadi perhatian bagi seluruh pegawai,
apalagi bagi Perangkat Daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada
masyarakat,” pungkasnya. (Lmhr/Hs)
Comments