Gubernur Arinal Djunaidi Melantik Zaidirina Waradoyo Sebagai Pj. Bupati Tubaba

DL/24052022/Tubaba
---- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Melantik sekaligus
mengambil Sumpah Jabatan tiga (3) Penjabat (Pj) Bupati yakni Kabupaten
Pringsewu, Mesuji dan Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Pelantikan tersebut berlangsung di Balai Keratun, Komplek
Perkantoran Gubernur Lampung. Minggu, (22/5/2022).
Adapun nama-nama Pj. Bupati yang dilantik yaitu Sulpakar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebagai Pj. Bupati Mesuji, Adi Erlansyah Kepala Bapenda Provinsi Lampung sebagai Pj. Bupati Pringsewu, dan Zaidirina Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal (PMDT) Lampung sebagai Pj. bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Kemudian Nomor :
131.18-1229 Tahun 2022 dan Nomor 131.18-1230 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan
Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat Bupati Tulang
Bawang Barat Provinsi Lampung.
Dalam amanatnya, Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan,
kegiatan hari ini merupakan pemenuhan atas ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam hal pengisian kekosongan jabatan Kepala daerah yang
ada ditiga Kabupaten, yang masa jabatannya habis pada tanggal 22 Mei 2022.
"Tahapan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil, yang masa jabatannya habis pada masa 2022, 2023 dan 2023 akan dilaksanakan pemilihan serentak di tahun 2024," ujarnya.
Selain melantik dan mengambil sumpah jabatan, pada
kegiatan tersebut juga dilakukan serah terima jabatan dari Bupati yang telah
habis masa jabatannya kepada Pj Bupati.
Gubernur Lampung juga mengucapkan, terimakasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pringsewu Sujadi Saddat dan Wakilnya Fauzi, kemudian Bupati Tulang Bawang Barat
Umar Ahmad dan Wakilnya Fauzi Hasan, dan Bupati Mesuji Saply TH dan wakilnya
Haryati Cendralela yang telah selesai masa jabatannya. Atas pengabdian yang
telah Saudara-saudara berikan selama ini di masing-masing daerah.
Tidak dapat dipungkiri, kemajuan daerah Kabupaten Mesuji,
Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Pringsewu yang telah dicapai hingga
saat ini, merupakan hasil kerja keras, buah pemikiran, cipta, rasa dan karsa
yang telah Saudara-Saudara curahkan.
Selanjutnya, kepada para pejabat struktural Pemerintah
Provinsi Lampung yang baru saja dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai
Penjabat Bupati, Gubernur ingatkan bahwa Jabatan ini bersifat sementara. Oleh
karenanya, kami meminta untuk segera menyesuaikan diri, menetapkan dan
mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah,
menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat, mempercepat pemenuhan pelayanan
publik, serta merealisasikan pembangunan daerah yang telah ditetapkan
sebelumnya dalam Rencana Strategis maupun Rencana Kerja Daerah, demi
terwujudnya Masyarakat Lampung Berjaya.
Gubernur juga mengingatkan, Penjabat Kepala Daerah memiliki peran, fungsi dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk :
1. Melakukan mutasi pegawai;
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh
pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan
yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang
bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan
penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Menurut Gubernur, terdapat sejumlah tugas penting dan
strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Penjabat Bupati yaitu
Menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten dan Memfasilitasi Tahapan
Pemilukada di wilayahnya masing-masing.
Tugas kalian, menjaga serta menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkopimda,
Parpol serta seluruh lapisan masyarakat. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten dapat berjalan lancar, aman dan
tertib.
"Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.
Gubernur juga meminta, kepada segenap jajaran Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah, DPRD Kabupaten, perangkat daerah, tokoh masyarakat,
maupun unsur-unsur lintas sektoral lainnya yang ada di Kabupaten Mesuji,
Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Pringsewu, untuk senantiasa
mendukung Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dalam melaksanakan
pembangunan dan mengelola pemerintahan di masing-masing daerah.
Terkait Kebijakan perpanjangan atas Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih sering disingkat dengan PPKM,
untuk sementara akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 dengan mempertimbangkan
kondisi faktual tingkat paparan Covid-19 dan pencapaian vaksinasi bagi
masyarakat, tetap menjaga pola hidup sehat.
“Saya menghimbau kepada segenap institusi serta warga
masyarakat Provinsi Lampung sampai di pedesaan, untuk tetap antisipatif serta
menjaga kebiasaan pola hidup bersih dan sehat dalam segala aktifitas
kesehariannya,” pungkasnya. (Adv)
Comments