DPRD Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021

DL/11042022/MESUJI

---- Bupati Mesuji Saply,TH menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021. Itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Mesuji, Desa  Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Selasa 5 April 2022.

Penyampaian LKPJ ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ada tiga hal pokok yang menjadi fokus utama penyampaiannya dalam nota pengantar LKPJ, yakni kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.


Arah kebijakan umum Pemkab Mesuji Tahun Anggaran 2020 mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mesuji Tahun 2017-2022, yang memuat visi dan misi Pemerintah Kabupaten Mesuji yang dijabarkan dalam berbagai strategi, kebijakan, dan prioritas daerah yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.

“Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2021 adalah Rp.847.828.696.215,44 atau sebesar 101,41% dari target yang ditetapkan dan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp873.337.543.156,82 atau dengan realisasi mencapai 93,60% dari target yang ditetapkan,” ucapnya.

Dalam pencapaian visi Kabupaten Mesuji, Pemkab Mesuji menitikberatkan pada peningkatan Infrastruktur dengan upaya pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan sarana/prasarana infrastruktur dan utilitas untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah guna menopang pertumbuhan ekonomi.


Infrastruktur

Pada bidang infrastruktur dasar, sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Kabupaten Mesuji mengutamakan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi pembangunan ruas jalan dan jembatan, pelebaran jalan, perbaikan, maupun pemeliharaan jalan dan jembatan.

Hal ini telah membuahkan hasil terhadap aksesibilitas pada 105 desa yang ada di Kabupaten Mesuji. Saat ini seluruh desa di Kabupaten Mesuji telah dapat diakses melalui jalur darat maupun jalur air.

Meskipun patut kita sadari bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi tersebut masih banyak yang harus kita lakukan bersama mengingat kondisi tanah yang masih labil dan bergambut, sedangkan mobilitas masyarakatnya yang begitu tinggi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Di bidang perumahan rakyat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Mesuji telah melakukan penanganan rumah layak huni sebanyak 345 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Secara akumulatif, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan penanganan rumah tidak layak huni menjadi layak huni sebanyak total 11.083 unit.

Di bidang Kesehatan, berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah, pada tahun 2021 Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Mesuji 10,67 per 1.000 kelahiran hidup.


Program Jaminan Kesehatan Nasional

Bila dibandingkan dengan rata-rata AKB nasional yang sebesar 11,3 per 1.000 kelahiran hidup, maka AKB di Kabupaten Mesuji jauh lebih rendah. Sedangkan Angka Kematian Ibu (AKI) pada tahun 2021 sebesar 2,81 per 1.000 kelahiran hidup dari target sebesar 2.39 per 1.000 kelahiran hidup.

Pada indikator cakupan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin, pada tahun 2021 tercatat mencapai 100% penduduk miskin telah mendapat fasilitas jaminan kesehatan yang didanai oleh Pemerintah Daerah dengan masuk ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya. Sementara itu, sebanyak 58.307 penduduk miskin menerima bantuan iuran yang berasal dari APBN (PBI Pusat) dan 4.334 APBD Provinsi Lampung (PBI provinsi).

Di bidang pendidikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada tahun 2021 Angka Partisipasi Kasar PAUD/TK mencapai 84,93%, Angka Partisipasi Kasar untuk SD/sederajat mencapai99,14%, sedangkan Angka Partisipasi Kasar SMP/sederajat mencapai 80,86%.

Keberhasilan pencapaian indikator bidang pendidikan ini, menurutnya didukung oleh keberadaan sarana dan prasarana pendidikan, bantuan perlengkapan dan seragam sekolah serta bantuan seragam kepada tenaga pendidik melalui program dan kegiatan yang mendukung kegiatan belajar mengajar atau pendidikan pada perangkat daerah terkait.

“Keberhasilan dan kemajuan yang telah dicapai selama ini tentunya merupakan hasil kerja keras dan upaya kita bersama, baik Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh stakeholder terkait. Atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Mesuji Elfianah Khamami menyampaikan, bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat.

"Ini demi untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Selanjutnya dijelaskan pada pasal Pasal 20 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi

Penyelenggaran Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa LKPJ paling lambat 30 hari untuk dilakukan pembahasan,"tandasnya. (Adv )

Tags