Pemkot Metro Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan
DL/04042022/Kota Metro
----- Selama bulan suci Ramadhan 1443 H, Pemerintah Kota
Metro memberlakukan pembatasan jam operasional
tempat hiburan dan restoran hingga pukul 21.00 WIB.
Sekretaris Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan,
pembatasan jam operasional tersebut, masih berkaitan dengan status PPKM level 2
covid-19.
"Kita ini masih mengikuti aturan PPKM level dua.
Jadi pembatasan jam operasional tempat hiburan dan dan restauran hingga pukul
21.00 WIB tetap diberlakukan. Terlebih di bulan suci Ramadhan," kata
Bangkit, pada Senin 4 April 2022.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik, Pemkot
akan melakukan razia rutin.hal ini sebagai antisipasi bila ada tempat hiburan
atau restaurant yang masih membandel.
"Kita tidak melakukan razia tepat hiburan dan restoran,
sekaligus memantau penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Pihaknya meminta masyarakat serta pelaku usaha, tetap
mematuhi atuaran yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
Termasuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, agar masyarakat yang
menjalankan ibadah Ramadhan merasa aman dan nyaman.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, hingga
4 April 2022, jumlah positif Covid-19 di Kota Metro mencapai 3.566 orang.
“ Dari jumlah tersebut, 3.351 orang selesai menjalani
isolasi dan dinyatakan sembuh. Sedangkan korban meninggal dunia mencapai 200
orang,” tandasnya . (Gun)
Comments