Pengusaha Pertashop Abaikan Aturan, DPRD Tubaba Geram, Minta Bupati Segera Menutup Permanen

DL/21122021/Tulang Bawang Barat
----- Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)
Lampung, Ponco Nugroho telah mengeluarkan Rekomendasi Penghentian Pembangunan
Pertashop yang terdapat di Kelurahan Panaragan Jaya.
Surat Rekomendasi tersebut dikeluarkan 20 Agustus 2021
dengan nomor surat : 170/ 269 /I.11/TUBABA/2021 perihal Rekomendasi Penghentian
Pembangunan Pertashop yang ditujukan kepada Bupati Tubaba agar ditindak lanjuti
oleh dinas terkait.
Rekomendasi penutupan tersebut berawal dari aspirasi aksi
penolakan oleh sekitar 50 pedagang ecer saat dimulainya bangunan pondasi dengan
berbagi tuntutan. Meski sempat terhenti sekitar 3 bulan, seakan Pemerintah
Daerah Tubaba tidak dihiraukan, alih alih berhenti, oknum pengusaha tetap
berdalih dan Pertashop pun tetap berdiri.
Kini DPRD Tubaba kembali beraksi, seakan tidak ingin
dipermalukan oleh oknum pengusaha. Dewan terhormat meminta Bupati bertindak
tegas.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Busroni,SH,
melalui Ketua Komisi I DPRD Yantoni, saat menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) lintas Komisi.
"Ini bukan hanya sekedar harapan, tetapi juga sudah
hasil koordinasi tim penataan ruang. Kalau Bupati tidak bisa mengambil langkah
itu, dimana marwah Kabupaten Tubaba termasuk kami di lembaga-lembaga yang ada
ini tidak ada harganya di perusahaan itu," Tegas Yantoni di ruang Komisi I
pada Rabu, 21 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib.
Menurut Yantoni, DPRD Tubaba telah menyampaikan surat
kepada Bupati Tubaba, setelah mempelajari proses pembangunan Pertashop
tersebut.
"Kita simpulkan hari ini pihak DPRD meminta kepada
Bupati dalam waktu segera dapat menghentikan aktivitas Pertashop sementara,
kemudian ambil langkah-langkah untuk harus penutupan permanen," Tegasnya.
Lanjut dia, pihaknya tidak pernah merekomendasikan kepada
owner perusahaan, tetapi kepada
Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas.
"Pemilik Pertashop itu bukan hanya membangkang,
harusnya perusahaan yang ingin masuk wajib ada koordinasi dengan dinas terkait
dan tim penataan, seperti Dinas
Koperindag, DPMPPTSP bahkan hingga PUPR. Bahkan Ini sudah TKPRD yang sudah
memberikan teguran masih diabaikan, artinya Bupatilah yang harus menghentikan
aktivitas prestashop tersebut," paparnya.
Sementara Kepala Dinas DPMPP-TSP Tubaba Lukman
menegaskan. Terkait perizinan pendirian prestashop tersebut hingga saat ini
pihaknya tidak pernah menerima permohonan mereka untuk membangun Pertashop
setempat.
"Kita punya mekanisme, dimana sebelum orang
membangun, seyogyanya tim kita harus survey terlebih dahulu bisa tidaknya
bangunan itu didirikan." Ungkap Lukman.
Lanjut Lukman, mekanisme pendirian Pertashop itu
sesungguhnya sebelum mereka memulai membangun, maka harus ada persetujuan dari
tetangga, rekomendasi dari Camat, dan membuat surat permohonan ke DPMPP-TSP
untuk kemudian dilakukan survei lapangan.
"Selama ini tidak ada permohonan mereka, dan
komunikasi terakhir mereka hendak membuat izin, tetapi karena sudah ada
keributan, tidak saya tanggapi." Jelasnya.
Terkait jarak antar pertashop lainnya dalam Juknis tidak
tertulis, tetapi secara lisan pernah disampaikan oleh pihak oknum pengusaha
pemilik Pertashop tersebut, bahwa jarak antara Pertashop harus 5 KM.
"Dari hasil hearing ini kami dinas terkait
diperintahkan membuat surat kepada pak Bupati untuk memohon agar ditutup
permanen aktivitas Pertashop tersebut," pungkasnya. (*)
Comments