Pemkot Metro Akan Berlakukan PPKM Level 3 Pada Natal Dan Tahun Baru

DL/06122021/Kota Metro

---- Menyambut datangnya perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah kota (Pemkot) Metro melaksanakan rapat koordinasi penetapan kebijakan yang akan diberlakukan pada hari perayaaan Natal dan Tahun Baru, Senin, 6 Desember 2021. Terlebih pemerintah pusat akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Walikota Kota Metro, Wahdi mengatakan rapat koordinasi ini dilakukan secara virtual dengan Camat, Lurah dan OPD terkait guna membahas penetapan status PPKM yang akan diterapkan di Kota Metro.

"Kita akan lakukan PPKM level 3 pada hari libur Nataru. Dalam hal ini tentu kita kembali pada ketentuan level 3 yang sesuai dengan Inmendagri." katanya.

Walikota menegaskan, penetapan kebijakan ini bersifat sementara dan tidak merubah status level persebaran Covid-19 yang ada di kota Metro.

"Dengan pemahaman pemerintah tidak merubah level status kita, kita tetap level 1, tetapi pada tanggal 24 Desember sampai tanggal 2 Januari itu kita menetapkan pemberlakuan PPKM level 3," tegasnya.

Terlait hal itu, kebijakan sama seperti yang sudah pernah diterapkan sebelumnya. Ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah khususnya Kota Metro untuk mengendalikan serta mencegah penyebaran Covid-19.

"Ya contohnya peraturan pernikahan tidak boleh melakukan pesta harus di KUA. Seperti peraturan kemarin tidak boleh pesta tidak boleh menggunakan musik," jelasnya.

Pemkot Metro akan memaksimalkan pembatasan mobilitas masyarakat agar stabilitas penanggulangan pandemi tetap terkendali. Di setiap perbatasan juga akan dilakukan penyekatan. Untuk membatasi mobilitas masyarakat serta akan mengoptimalisasikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

“ Kita juga akan menyambung rapat pada 8 Desember dengan Kapolda, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan semua OPD akan terlibat termasuk penyiapan kita dalam menjaga stabilitas Nataru ini,” tandasnya. (Gun)