Pemkot Metro Akan Berlakukan PPKM Level 3 Pada Natal Dan Tahun Baru
DL/06122021/Kota Metro
---- Menyambut datangnya perayaan hari raya Natal dan Tahun
Baru (Nataru), Pemerintah kota (Pemkot) Metro melaksanakan rapat koordinasi
penetapan kebijakan yang akan diberlakukan pada hari perayaaan Natal dan Tahun
Baru, Senin, 6 Desember 2021. Terlebih pemerintah pusat akan menerapkan PPKM
level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Walikota Kota Metro, Wahdi mengatakan rapat koordinasi
ini dilakukan secara virtual dengan Camat, Lurah dan OPD terkait guna membahas
penetapan status PPKM yang akan diterapkan di Kota Metro.
"Kita akan lakukan PPKM level 3 pada hari libur
Nataru. Dalam hal ini tentu kita kembali pada ketentuan level 3 yang sesuai
dengan Inmendagri." katanya.
Walikota menegaskan, penetapan kebijakan ini bersifat
sementara dan tidak merubah status level persebaran Covid-19 yang ada di kota
Metro.
"Dengan pemahaman pemerintah tidak merubah level
status kita, kita tetap level 1, tetapi pada tanggal 24 Desember sampai tanggal
2 Januari itu kita menetapkan pemberlakuan PPKM level 3," tegasnya.
Terlait hal itu, kebijakan sama seperti yang sudah pernah
diterapkan sebelumnya. Ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah khususnya Kota
Metro untuk mengendalikan serta mencegah penyebaran Covid-19.
"Ya contohnya peraturan pernikahan tidak boleh
melakukan pesta harus di KUA. Seperti peraturan kemarin tidak boleh pesta tidak
boleh menggunakan musik," jelasnya.
Pemkot Metro akan memaksimalkan pembatasan mobilitas
masyarakat agar stabilitas penanggulangan pandemi tetap terkendali. Di setiap
perbatasan juga akan dilakukan penyekatan. Untuk membatasi mobilitas masyarakat
serta akan mengoptimalisasikan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
“ Kita juga akan menyambung rapat pada 8 Desember dengan Kapolda, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan semua OPD akan terlibat termasuk penyiapan kita dalam menjaga stabilitas Nataru ini,” tandasnya. (Gun)
Comments