Lamsel PPKM Level 4, Bupati Perintahkan Camat Jalankan Instruksi Mendagri No 31 Tahun 2021, Ini Larangannya
DL/10082021/KALIANDA
---- Pemerintah telah resmi memperpanjang masa
pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk
wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 16 Agustus
mendatang.
Pemerintah juga memperpanjang masa PPKM level 4 di
wilayah luar Pulau Jawa dan Bali seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa
Tenggara, Maluku dan Papua. Namun yang berbeda, PPKM di luar Jawa akan berlaku
selama dua minggu, hingga 23 Agustus 2021.
Sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali
menerapkan PPKM Level 4. Untuk Provinsi Lampung terdapat enam kabupaten/kota
yang menerapkan PPKM level 4.
Enam kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menerapkan
PPKM level 4 yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang
Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, termasuk
Kabupaten Lampung Selatan.
Penerapan PPKM Level 4 di kabupaten/kota di Lampung ini
berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang
PPKM Level 4 luar Jawa Bali.
Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021
tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal memberlakukan kebijakan PPKM
level 4 di seluruh kecamatan.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto langsung
mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan seluruh camat untuk menjalankan
Instruksi Mendagri tersebut.
Langkah itu dipilih untuk mengurangi mobilitas warga dan
mencegah kerumunan, demi menekan meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten
Lampung Selatan.
Hal itu ditegaskan Bupati Nanang Ermanto saat memimpin
rapat terbatas dengan para pejabat utama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) terkait serta 17 camat di Lampung Selatan, di Aula Sebuku, rumah dinas
bupati setempat, Selasa 10 Agustus 2021.
Bupati Nanang Ermanto mengatakan, sebagai perpanjangan
tangan pemerintah, pemerintah daerah wajib mengikuti arahan dari pemerintah
pusat dan gubernur.
“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka
atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah
sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegas Nanang
Ermanto dalam arahnnya.
Aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021
tersebut diantaranya membatasi acara hajatan. Dalam poin KETIGA huruf l
disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten/kota yang
menerapkan PPKM level 4.
“Instruksinya jelas, sanksinya jelas. Tugas kita sebagai
perpanjangan pemerintah hanya menjalankan instruksi ini saja. Jadi jelas
resepsi pernikahan tidak boleh,” tegas Nanang.
Selain itu, dalam Instruksi Mendagri tersebut deijelaskan
bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet
voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak,
pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan,
dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat,
memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur
oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang
menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu
setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
Dalam Instruksi Mendagri itu juga disebutkan untuk
fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik
lainnya) ditutup sementara.
“Kegiatan yang tidak bisa dihindari seperti pasar
tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah
makan atau warteg sekala kecil,” terang Nanang.
Nanang menyebut, pandemi Covid-19 yang belum kunjung
berakhir, bisa jadi membuat masyarakat merasa lelah. Namun kondisi tersebut
kata dia, jangan membuat putus asa dan menyerah seluruh pejabat dilingkungan
Pemkab Lampung Selatan.
“Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini.
Tetapi kita terus semangat melawan Covid-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja
makismal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah tanggungjawab dan
konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.
Berikut aturan lengkap selama PPKM level 4 yang
ditetapkan di Kabupaten Lampung Selatan hingga 23 Agustus 2021 mendatang,
selengkapnya download disini : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
2021. (Hs)
Comments