Selama PPKM Level 4, Forkopimcam dan Kepala Desa se-Lampung Selatan Komitmen Tegakkan Instruksi Bupati
DL/11082021/KALIANDA
---- Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto
mengeluarkan instruksi Nomor 10 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) level 4 ditingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan.
Instruksi Bupati Lampung Selatan menindaklanjuti
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur
Lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM level 4 Covid-19 di enam
kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Instruksi Bupati Lampung Selatan itu ditujukan kepada
Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur
Rumah Sakit Umum Daerah, Direktur Rumah Sakit Swasta, Camat, dan Lurah/Kepala
Desa se-Kabupaten Lampung Selatan.
Menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 10 Tahun 2021
tertanggal 10 Agustus 2021 tersebut, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung
Selatan turun langsung melakukan sosialisasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan
PPKM level 4 di kecamatan.
Tak tangung-tanggung, meski dihari libur Bupati Lampung
Selatan H. Nanang Ermanto selaku Ketua Penanganan Covid-19 terjun langsung
melakukan sosialisasi pemberlakukan PPKM level 4 di Kecamatan Merbau Mataram
dan Jati Agung, pada Rabu 11 Agustus 2021.
Sementara, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung
Selatan lainnya, yang terdiri pejabat utama dan Kepala Organiasi Perangkat
Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat dibagi habis melakukan sosialisasi
instruksi bupati tersebut di 15 kecamatan lainnya.
Dari hasil sosialiasi Satuan tugas Covid-19 Kabupaten
Lampung Selatan, disepakati bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan
(Forkopimcam) yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil serta didukung
seluruh kepala desa se-Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen menegakkan
Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021.
Komitmen yang diprakarsai oleh Bupati Lampung Selatan itu
ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama dalam rangka menegakkan
Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 yang berlaku hingga
tanggal 23 Agustus 2021.
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengimbau kepada
Camat, KUPT, Kapolsek, Danramil serta kepala desa untuk memberikan pemahaman
kepada masyarakat tentang aturan PPKM level 4 ditengah penyebaran Covid-19 yang
masif dan sangat berhahaya.
“Kuncinya ada pada komitmen kita semua. Dalam instruksi
bupati yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 aturannya sudah
jelas dan tegas,” kata bupati.
Nanang mengatakan, dengan diterapkannya instruksi tentang
PPKM level 4 tersebut, bukan berarti pemerintah membatasi aktivitas masyarakat.
Tetapi menurutnya, itu adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan
masyarakat dari pendemi Covid-19.
Untuk itu, Nanang Ermanto meminta kerjasama dari seluruh
elemen masyarakat Kabupaten Lampung Selatan untuk mentaati aturan PPKM level 4
hingga tanggal 23 Agustus 2021, sembari berharap situasi pandemi Covid-19 bisa
berakhir.
“Saya minta hari kita sepakat dan berkomitmen menegakkan
instruksi PPKM level 4 demi masyarakat kita. Tidak ada kecamatan yang
dibeda-bedakan. Ini adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah, kecamatan
hingga desa,” imbuh Nanang.
Pada kesempatan itu, Nanang juga menekankan kepada camat
dan kepala desa agar melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat
menimbulkan kerumunan.
Dirinya meminta agar camat dapat berkoordinasi dan
berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi
pelaksanaan PPKM level 4.
“Mudah-mudahan dengan komitmen kita semua, PPKM tidak
diperpanjang. Kalau tidak ada komitmen ini mungkin keadannya bisa lebih buruk.
Maka perlu kebersamaan dan gotong royong kita semua untuk menangani Covid-19
ini,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan,
Thamrin yang ikut mendampngi bupati menambahkan, beberapa poin penting dalam
Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2021 diantaranya adalah tentang
hajatan.
Thamrin menyebut, dalam instruksi bupati tersebut pada
poin KETIGA huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama
PPKM level 4.
“Jadi jelas resepsi pernikahan ditiadakan. Sama halnya
seperti hajatan khitanan, atau pesta lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan
juga tidak boleh,” terang Thamrin.
Selanjutnya, dalam instruksi bupati tersebut dijelaskan
bahwa tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta
tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan
kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal
25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih
dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis
dari Kementerian Agama.
“Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum,
tempat wisata umum dan area publik lainnya supaya ditutup sementara. Kegiatan
seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya,
sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan juga ditutup sementara,” kata Thamrin. (Az/Hs)
Comments