Chandralela Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Mesuji

DL/02072021/Mesuji

---- Wakil Bupati Mesuji Hj. Haryati Cendralela, S.Sos, M.M. menyampaikan Pertanggung Jawaban Pelaksana APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2020, Rapat Paripurna yang digelar di kantor DPRD Mesuji, Senin, 31 Mei 2021.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Mesuji Hj. Haryati Cendralela, S.Sos, M.M mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020.


Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.


“Dalam pelaksanaannya, pengelola keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah, DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan,” kata Wabup Mesuji .

Lebih dalam ia menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Dalam Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 terdapat 7 macam laporan keuangan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

”Sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang kami ajukan, dilampirkan dengan 7 macam laporan keuangan yang telah diaudit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang telah diserahkan pada 3 Mei 2021 yang lalu” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020, terdapat Pendapatan-LO sebesar Rp 714.336.751.106,75 dengan Beban sebesar Rp 671.684.375.058,91 atas kegiatan non-operasional (kenaikan nilai investasi jangka panjang non-permanen (dana bergulir) dan Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya dengan pos luar biasa sebesar Rp 5.601.117.654,00 sehingga terjadi Surplus-LO sebesar Rp 31.643.909.532,84.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 99.412.802.685,66.

Laporan Arus Kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Pemerintah Daerah selama periode tertentu.

Masih di lanjut Wakil Bupati Mesuji, Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 Ekuitas Akhir sebesar pada Rp 1.933.021.633.452,69.

“Saya menyadari, bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Mesuji pada Tahun Anggaran 2020 masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan keinginan semua pihak. Oleh karena itu, kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, serta masyarakat Kabupaten Mesuji, saya sampaikan permohonan maaf.” Katanya.

Melalui kesempatan ini pula, dia juga ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua unsur dan segenap komponen masyarakat yang telah ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan, baik pada proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya.

Berbagai saran, kritik, dan koreksi sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk membantu dalam mengendalikan jalannya pembangunan di Kabupaten Mesuji ini.

“Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mesuji, atas dukungan maupun saran dan kritiknya, sehingga penyelesaian tugas eksekutif dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tambahnya.

Terakhir, Chandralela mengucapkan selamat kepada semua atas kerja keras yang telah kila lakukan, karena Pada Tahun untuk Pertanggungjawaban APBD pada Tahun 2020 ini Kabupaten Mesuji mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, semoga dengan diraihnya Opini tersebut semakin memacu kami untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah. (adv)

Tags