Anggota Ombudsman RI dan Kaper Ombudsman Provinsi Lampung Kunjungi Pemkab Lamsel
DL/04062021/KALIANDA
---- Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya
dan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf
berkunjung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Kedatangan pimpinan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan
Publik itu diterima langsung Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan
Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta sejumlah pejabat uitama di ruang
bupati setempat, Jumat 4 Juni 2021.
Kaper Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf
mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat koordiniasi dengan
Pemkab Lampung Selatan sebagai mitra kerja Ombudsman RI, khususnya dalam hal
pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini kita lebih kepada koordinasi rutin saja. Supaya
apa yang sudah berjalan selama ini bisa lebih efektif lagi. Tapi dalam konteks
ini tidak ada hal spesifik yang kita sampaikan,” ujar Nur Rakhamn Yusuf kepada
awak media usai pertemuan.
Nur Rakhman Yusuf menambahkan, selama ini Pemkab Lampung
Selatan telah melaksanakan pelayanan publik dengan sangat baik. Dia mengatakan,
selama ini pihaknya lebih mengedepankan pencegahan melalui saran-saran yang disampaikan
ke pemkab.
“Sampai saat ini (Lampung Selatan) belum ada catatan
khusus. Untuk pengaduan reguler hampir semuanya dapat terselesaikan. Karena
kita ingin pencegahannya didahulukan. Jangan sampai ada kejadian baru kita
turun. Makanya kita selalu mengingatkan,” katanya.
Sementara, Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo
Suharmawijaya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk
mengoptimalkan pengaduan-pengaduan masyarakat sesuai dengan mekanisme yang
berjenjang.
“Intinya proses pengaduannya berjenjang. Jadi masuk dulu
ke pengelola pengaduan di institusi pelayanan publik masing-masing. Kemudian ke
Inspektorat, lalu baru masuk ke Ombudsman. Sehinga tidak semua pengaduan masuk
ke Ombudsman semua,” tuturnya.
Untuk itu, dirinya mengingatkan agar pengelolaan
pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses
seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi
dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Namun demikian, Dadan Suparjo Suharmawijaya juga meminta
masyarakat agar bijak dalam menyampaikan laporan dengan mekanisme berjenjang.
“Karena banyak juga aduan yang masuk ke Ombudsman, toh
Inspektorat juga bisa menyelesaikan. Kecuali pengaduan masyarakat yang memang
sudah dilaporkan ke Inspektorat tetapi tidak selesai, ya Ombudsman yang atasi,”
imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto
menyambut baik kunjungan Anggota Ombudsman RI dan Kaper Ombudsman Provinsi
Lampung dan jajaran.
Nanang menyatakan, sangat bersyukur dan sangat berterima
kasih atas perhatian dari Ombudsman selama ini. Menurutnya kehadiran Ombudsman
penting untuk memperbaiki dan mengevaluasi apa yang kurang baik dan meningkatkan
apa yang sudah baik.
“Dengan saran dan perbaikan dari Ombudsman yang lebih
mengedepankan pencegahan bukan penindakan, kami bisa semakin baik dalam
memberikan pelayanan. Kalau tidak ada lembaga seperti ini, kita (pemkab) bisa
tidak ngurusin masyarakat,” kata Nanang.
Nanang juga menyampaikan, bahwa pelayanan publik harus
dikawal bersama-sama. Jika ada sesuatu yang perlu diperbaiki, Pemkab Lampung
Selatan sangat terbuka. Pengaduan masyarakat dijadikan bahan evaluasi untuk
memperbaiki pelayanan publik.
“Selama ini Ombudsman Provinsi Lampung dibawah
kepemimpinan Pak Nur Rakhman Yusuf sudah sangat baik. Saya sangat mengapresiasi
Ombudsman sebagai mitra pemerintah daerah dalam hal pengawasan. Hadirnya
Ombudsman ini sebagai pintu untuk perbaikan roda pemerintahan kedepan yang
semakin baik,” katanya. (Az/Hs)
Comments