Nanang Harap Predikat Lamsel Meningkat Dengan Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak
DL/04/062021/KALIANDA
--- Tim Verifikasi Kabupaten Layak Anak (KLA) dari
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI melakukan
Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi KLA Kabupaten Lampung Selatan.
Verifikasi lapangan yang berlangsung di tengah pandemi
Covid-19, dilaksanakan secara virtual di Aula Rajabasa, kantor bupati Lampung Selatan,
Jumat siang 4 Juni 2021.
Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Lampung Selatan, H.
Nanang Ermanto, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah
Kabupaten, Thamrin beserta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan.
Hadir juga Ketua TP PKK Lampung Selatan, Hj. Winarni
Nanang Ermanto, Ketua DWP Lampung Selatan, Yani Thamrin, serta Fasilitator KLA
Provinsi Lampung Toni Fisher.
Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto berharap,
dengan terselenggaranya kegiatan VLH Kabupaten Layak Anak tahun 2021 ini, dapat
memberikan manfaat yang besar untuk memastikan bahwa hak-hak setiap anak dapat
terpenuhi.
Nanang juga berharap kegiatan itu dapat menjadi acuan
dalam membangun komitmen bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun kebijakan
dan program kegiatan.
Sehingga kedepannya dapat mewujudkan Kabupaten Layak Anak
di Kabupaten Lampung Selatan melalui koordinasi dan sinkronisasi program serta
kegiatan Kabupaten Layak Anak.
“Semoga Verifikasi Lapangan Hybrid KLA tahun 2021 ini
dapat memberikan hasil yang terbaik dan meningkat dari tahun sebelumnya. Dan
Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak
Anak,” ujar Nanang saat memberikan sambutan Verifikasi Lapangan Hybrid dihadapan Tim Verifikasi KLA secara virtual.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, Kabupaten Layak Anak
merupakan Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada
Kepala Daerah atas prestasi dan kontribusi dalam mendukung pemenuhan hak anak
dan perlindungan untuk semua anak.
Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi atas
diselenggarakannya VLH Kabupaten Layak Anak oleh Tim Independen bersama Tim Asisten
Deputi Kementerian PPPA.
“Semoga kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk
mendukung komitmen pemerintah daerah dalam upaya pengembangan Kabupaten Layak
Anak. Serta meningkatkan koordinasi semua pihak dalam upaya pemenuhan hak anak
serta perlindungan anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan
berkelanjutan,” katanya.
Sementara, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, selaku
Ketua Tim Verifikasi Lapangan Hybrid, Yanti mengatakan, untuk mewujudkan KLA di
seluruh Indonesia, telah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan
dan kebijakan untuk melindungi anak.
“Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Yanti mewakili
Deputi Pemenuhan Hak Anak.
Yanti menambahkan, pada era otonomi yang
diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2002, pembangunan Kabupaten Layak
Anak juga telah terintegrasi ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
“Dalam Undang-Undang ini dipertegas, bahwa urusan
pemerintah dibidang perlindungan anak merupakan urusan wajib yang harus
dilakukan oleh pemerintah didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha
sebagai empat pilar pembangunan anak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yanti menyampaikan, tahun 2021 merupakan
tahun yang baik bagi anak-anak Indonesia. Sebab kata dia, di tahun 2021 telah
terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak.
Dia menyebut, dengan lahirnya Perpres tersebut berarti
dasar hukum pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Indonesia menjadi lebih kuat.
“Maka kedepan seluruh kabupaten/kota di Indoensia dapat
segera menyempurnakan Gugus Tugas KLA untuk melaksanakan program perlindungan
anak dengan lebih leluasa tanpa ragu-ragu lagi,” katanya.
Dengan terbintya Pepres KLA tersebut lanjut dia, tentu
juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan dampak yang luas.
“Sehingga kabupaten/kota dapat mengembangkan program
perlindungan anak melalui berbagai aktivitas sesuai dengan komitmen-komitmen
yang telah dibangun. Dan diharapkan pada tahun 2030 Indonesia Layak Anak dapat
terwujud,” pungkasnya.
Diketahui, Kabupaten Lampung Selatan sejak 2015
mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan predikat pratama.
Kemudian, pada 2017, 2018, dan 2019 juga dengan predikat pratama. Diharapkan
tahun ini meningkat menjadi madya. (Az/Hs)
Comments