DPRD Metro Desak Pemkot Berikan THR Tenaga Honorer

DL/08052021/Kota Metro

---- Prihatin dengan kondisi tenaga honorer, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, melalui  Komisi II DPRD setempat mendesak Pemkot Metro memikirkan kesejahteraan tenaga honorer terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Metro, Amrulloh menyarankan Pemkot Metro untuk menerbitkan peraturan Walikota terkait THR untuk Tenaga Non ASN yang ada di Bumi Sai Wawai, pada Sabtu 8 Mei 2021.

“Harus dipahami, tenaga honorer itu terdampak Covid-19 juga. Jadi mereka sangat layak mendapat perhatian dari Pemkot Metro. Maka dari itu, mereka juga berhak mendapat tunjangan hari raya seperti para ASN itu,” katanya.

Meskipun, Pemkot Metro saat ini tengah sibuk dengan urusan covid-19. Namun, jangan sampai mengabaikan nasib tenaga honorer yang turut mengemban tugas membantu berjalannya birokrasi di pemerintahan setempat.

 Amrulloh menegaskan, dalam APBD Kota Metro. Pemkot telah menganggarkan dana untuk pemberian THR. Meskipun dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/05/Tahun 2021, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yang bersumber dari APBN, Tenaga Non ASN/THL tidak termaksud di dalamnya.

“Jika Pemkot mengacu pada peraturan itu, memang Tenaga Non ASN tidak mendapatkan THR keagamaan. Tapi Pemkot bisa memberikan THR melalui dana APBD,” tegasnya.

APBD Kota Metro saat ini sangat mumpuni jika Pemkot memberikan THR bagi Tenaga Non ASN yang ada. Hal ini juga sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga honorer menjelang hari raya Idul Fitri.

“Meskipun dengan adanya refocusing, jika Pemkot Metro memang peduli dengan tenaga Non ASN, pasti bisa dengan segera merealisasikan dengan menerbitkan perwalinya. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk 100 hari kepemimpinan kepala daerah baru,” tegasnya.

Dijelaskan Amrulloh, Pemkot Metro harus mengutamakan pembangunan yang bersifat urgent untuk kepentingan masyarakat banyak. Anggaran pengadaan keperluan rumah dinas walikota dan wakil walikota beserta isinya dianggap belum terlalu urgent. Dan anggaran tersebut bisa ditunda dan dialihkan untuk THR Tenaga Non ASN, demi kemanusiaan dan political will Walikota keywordsnya.

Tahun sebelumnya pandemi  Covid-19 sudah melanda. Tetapi, tenaga Non ASN bisa mendapatkan THR. Kenapa di kepemimpinan yang sekarang ini malah Tenaga Non ASN tidak mendapatkan THR, padahal sama – sama dalam masa pandemic.

Amrulloh mencontohkan, ada dua daerah di Indonesia, yakni Purwakarta dan Salatiga, di tahun  2021, ASN dan tenaga honorer bisa mendapatkan THR.

“Disatu sisi buruh yang bekerja pada perusahaan diminta Pemkot untuk memberikan THR. Sementara, Tenaga Non ASN yang notabene bekerja dan mengabdi dengan pemerintah Kota Metro malah dilalaikan haknya. Ini sangat ironis dan bertabrakan dengan logika hukum,” jelasnya.

Dia menyarankan, Pemkot Metro mencontoh dua daerah tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat. Sehingga tidak berdampak pada kecemburuan sosial antara ASN dan tenaga honorer.

“Sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Serta menempatkan nilai- nilai keadilan bagi internal pemerintahan itu sendiri,” imbuhnya.

Dia berharap, slogan kepala daerah saat mencalonkan diri, yakni mendengar dan bekerja hasil dari aspirasi yang disampaikan masyarakat langsung terbukti disaat 100 hari kerja sedang proses berjalan.

“Karena hari ini eksekutif bertugas untuk mengeksekusi seluruh keputusan dan kebijakan yang mana tertuang dalam Perda APBD maupun pergeseran anggaran sesuai aturan E-marking dan Refocusing dalam wujud nyata. Meminta Walikota Metro untuk tidak melempar tanggung jawab eksekusi tersebut, serta memahami fungsi dari DPRD,” ungkapnya. (Gun)